Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 05 September 2012

Air di Jakarta Barat Mayoritas Tak Layak Konsumsi


ilustrasi air bersih
JAKARTA, ReALITA Online — Mayoritas penggunaan air bersih di wilayah Jakarta Barat hanya dapat digunakan untuk mandi dan cuci. Tingginya kandungan zat besi membuat air tidak layak diminum.
"Air tanah yang di gali di Jakarta Barat tidak bisa digunakan untuk dikonsumsi, hanya bisa digunakan untuk mandi saja," ujar Supardiyo Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat seperti dikutip Kompas.com, Selasa (4/9/2012).
Supardiyo menambahkan, untuk air layak konsumsi, masyarakat bisa memanfaatkan air PAM yang banyak dijual pedagang air keliling. Air yang dijual tersebut berasal dari PAM, sehingga dapat dikonsumsi dan aman bagi kesehatan.
Selain itu, Supardiyo mengatakan, warga dapat mengebor sumur di sekitar rumah tanpa mengajukan surat permohonan izin kepada pemerintah setempat.Syaratnya sumur tersebut hanya digunakan untuk keperluan rumah tangga. Kedalaman sumur tersebut juga tidak boleh melampaui 40 m.
Supardiyo melanjutkan, jika pengeboran melebihi 40 meter atau sumur tersebut digunakan untuk keperluan usaha, maka harus mengaukan surat permohonan kepada pemerintah kota.Wilayah Jakarta Barat juga termasuk wilayah yang mudah mendapatkan air, tidak seperti di Jawa Tengah.
Supardiyo mengungkapkan, dengan mengebor kedalaman 5-10 meter, masyarakat sudah bisa mendapatkan air. Hanya saja air tersebut hanya bisa digunakan untuk mandi dan cuci, bukan untuk konsumsi.
Burhanuddin, Walikota Jakarta Barat mengungkapkan, mengenai air bersih ataupun pengeboran untuk menemukan air bersih harus melalui prosedur yang sudah disiapkan Sudin Lingkungan Hidup.
Jika sudin sudah memberikan izin, maka warga bisa melakukan pengeboran. "Yang namanya pengeboran kan menyangkut lingkungan. Kita harus menjaga lingkungan sekitar kita, jadi ikuti paturan yang diberikan sudin Lingkungan Hidup," ungkap Burhanuddin. Sumber: kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar