BEKASI, ReALITA Online — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku geram masih banyak perusahaan di
Kabupaten Bekasi melanggar kesepakatan kerja. Sebagai langkah agar para buruh
tidak selalu menjadi korban, DPRD setempat bersama dinas terkait akan melakukan
tindakan tegas terhadap para perusahaan yang melanggar kesepakatan kerja.
Komisi
D DPRD Kabupaten Bekasi Muhtadi Muntaha mengungkapak hal tersebut saat wartawan
meminta keterangan mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 500
tenaga kerja yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific (TSP) Bekasi.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun di lapangan, tindakan PHK yang dilakukan PT Tempo Scan
Pacific tersebut dilakukan lantaran perusahaan enggan mengangkat status 500
karyawan yang di PHK dari tenaga kerja harian, borongan, dan kontrak menjadi
karyawan tetap karena sudah bekerja hampir tiga tahun.
Muhtadi
pun menuding, cara yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific merupakan cara lama
yang dikembangbiakan para perusahaan. Jika jumlah karyawan tetap semakin
banyak, maka pengeluaran perusahaan untuk tunjangan karyawan tetap akan semakin
besar. Ini terus terjadi dan tidak ada pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Kabupaten Bekasi.
"Ini
udah jadi kebiasaan, mereka lebih untung merekrut karyawan baru dibandingkan
dengan mengangkat jadi karyawan tetap. PT Tempo Scan Pacific jelas merugikan
buruh dengan tindakan yang tidak sesuai dengan norma kemanusiaan," ungkap di
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi seperti dikutip PRLM Kamis (6/9/2012).
Dari
900 tenaga kerja yang ada di PT Tempo Scan Pacific, sekitar 229 tenaga kerja
harian, 538 tenaga kerja borongan dan 54 tenaga kontrak. Sisanya merupakan
karyawan tetap.
Belum
lagi, ujar Muhtadi lagi, karyawan harian, borongan, dan kontrak di perusahaan
tersebut tidak mendapat hak jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Pelanggaran yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific sangat banyak. Namun manajemen
perusahaan tetap meyakini tindakannya memutus kontrak kerja 500 karyawan
sebagai bentuk keputusan manajemen perusahaan.
"Mereka
(PT Tempo Scan Pacific, red) tetap yakin dengan keputusannya jika melakukan PHK
karena kelebihan tenaga kerja. Tapi kami dapat kabar bahwa sudah ada perekrutan
karyawan baru. Ini sudah jelas untuk menunda kenaikan status karyawan, dari tenga
kontrak menjadi karyawan tetap," ungkap Muhtadi. esi, sumber:PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar