Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 06 September 2012

Banyak Perusahaan Langgar Kesepakatan Kerja, DPRD Geram


BEKASI, ReALITA Online — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku geram masih banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi melanggar kesepakatan kerja. Sebagai langkah agar para buruh tidak selalu menjadi korban, DPRD setempat bersama dinas terkait akan melakukan tindakan tegas terhadap para perusahaan yang melanggar kesepakatan kerja.
Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi Muhtadi Muntaha mengungkapak hal tersebut saat wartawan meminta keterangan mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 500 tenaga kerja yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific (TSP) Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tindakan PHK yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific tersebut dilakukan lantaran perusahaan enggan mengangkat status 500 karyawan yang di PHK dari tenaga kerja harian, borongan, dan kontrak menjadi karyawan tetap karena sudah bekerja hampir tiga tahun.
Muhtadi pun menuding, cara yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific merupakan cara lama yang dikembangbiakan para perusahaan. Jika jumlah karyawan tetap semakin banyak, maka pengeluaran perusahaan untuk tunjangan karyawan tetap akan semakin besar. Ini terus terjadi dan tidak ada pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
"Ini udah jadi kebiasaan, mereka lebih untung merekrut karyawan baru dibandingkan dengan mengangkat jadi karyawan tetap. PT Tempo Scan Pacific jelas merugikan buruh dengan tindakan yang tidak sesuai dengan norma kemanusiaan," ungkap di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi seperti dikutip PRLM  Kamis (6/9/2012).
Dari 900 tenaga kerja yang ada di PT Tempo Scan Pacific, sekitar 229 tenaga kerja harian, 538 tenaga kerja borongan dan 54 tenaga kontrak. Sisanya merupakan karyawan tetap.
Belum lagi, ujar Muhtadi lagi, karyawan harian, borongan, dan kontrak di perusahaan tersebut tidak mendapat hak jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Pelanggaran yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific sangat banyak. Namun manajemen perusahaan tetap meyakini tindakannya memutus kontrak kerja 500 karyawan sebagai bentuk keputusan manajemen perusahaan.
"Mereka (PT Tempo Scan Pacific, red) tetap yakin dengan keputusannya jika melakukan PHK karena kelebihan tenaga kerja. Tapi kami dapat kabar bahwa sudah ada perekrutan karyawan baru. Ini sudah jelas untuk menunda kenaikan status karyawan, dari tenga kontrak menjadi karyawan tetap," ungkap Muhtadi. esi, sumber:PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar