Pasar Cikarang |
BEKASI, ReALITA Online — Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bekasi akan segera merevitalisasi keberadaan Pasar Cikarang, Kabupaten
Bekasi. Pemerintah pun akan menjadikan pasar tersebut sebagai ikon pasar budaya
dan pariwisata di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi
Neneng Hasanah Yasin mengatakan, Pasar Cikarang yang berlokasi di Kecamatan Cikarang
Utara itu nantinya tidak sekedar berfungsi sebagai pasar pada umumnya,
melainkan akan berfungsi pula menjadi ikon budaya dan pariwisata Kabupaten
Bekasi.
"Dalam
revitalisasi Pasar Cikarang ini, pengelolaan dilakukan oleh pihak swasta dengan
dibuat perjanjian MoU (memorandum of understanding, nota kesepahaman, red).
Nantinya, di dalam MoU itu, pengelolaannya dilakukan selama 20 tahun hingga 25
tahun ke depan," ungkap Neneng saat diwawancara mengenai upaya
revitalisasi Pasar Cikarang di Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten
Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (5/9).
Dikatakan
Neneng, dalam sistem pengelolaan awal dilakukan oleh pihak swasta atau pihak
ketiga sesuai isi perjanjian yang sudah ditentukan. Kalau masa perjanjian sudah
habis, hak kepemilikan dalam pengelolaan Pasar Cikarang akan dikembalikan ke
Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Dengan
sistem ini Pemerintah Kabupaten Bekasi akan diuntungkan dengan pengembalian
aset pengelolaan pasar sesuai isi perjanjian," katanya.
Saat ditanya
mengenai anggaran pasar, Bupati Neneng menjelaskan kalau proses pembangunan
revitalisasi pasar itu tidak menggunakan anggaran daerah. "Pengelolaan
revitalisasi pasar tidak menggunakan anggaran daerah, namun dialihkan
pengelolaan ke swasta untuk dilakukan perjanjian MoU dengan Pemkab
Bekasi," ucap dia.
Selain itu,
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim mengatakan, revitalisasi Pasar Cikarang
yang rencana akan mulai berjalan ini, lebih menggunakan sistem penanaman modal
pada pihak swasta. Sistem tersebut, dikatakan Mustakim, sudah disahkan atau
disetujui melalui pembahasan eksekutif dan legislatif. "Rencana dialihkan
ke pihak ketiga sudah kami sahkan," ungkap dia.
Alasan pengelolaan
ke pihak ketiga, lanjut Mustakim, dalam proses pembangunan Pasar Cikarang,
pemerintah daerah tidak mengeluarkan anggaran. Namun ada keuntungan timbal
balik yang masuk ke kas daerah melalui Pendapatan Aset Daerah (PAD) setiap
tahun.
Rencananya,
Pasar Cikarang akan dijadikan pasar tradisional umumnya yang nyaman, bersih,
berbudaya, dan menjadi percontohan pariwisata Kabupaten Bekasi. "Dengan
direvitalisasi Pasar Cikarang ini, diharapkan dapat mendongkrak PAD Bekasi di
tahun akan datang," katanya.
Berdasarkan
data yang berhasil dihimpun di lapangan, Pasar Cikarang terletak di kawasan
strategis karena berdekatan dengan kawasan industri. Di lokasi pasar itu akan
didirikan sentra jajanan khas Bekasi dengan konsep tradisional, tetapi memiliki
transaksi modern.
Di Pasar
Cikarang kini memiliki sekitar 4.000 kios. Setelah direvitaslisasi akan
menambah 1.000 unit kios baru dengan lahan parkir bawah tanah.
Dalam upaya
revitalisasi pasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan dana Rp
200 miliar yang telah mendapat persetujuan pihaknya bersama dengan Dinas
Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi Kabupaten Bekasi. Proyeknya akan
dimulai pada pertengahan semester kedua 2012 ini.
Dalam hal
memajukan pariwisata di pasar tersebut, hal itu menjadi kewenangan dan tanggung
jawab dari Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata (Disporabudpar)
Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan
pantauan di lapangan, keberadaan pasar ini memprihatinkan. Di beberapa titik di
dalam gedung pasar itu, tidak terpelihara dengan baik. Beberapa pedagang pun
memilih berdagang di luar gedung dan memadati jalan karena alasan lebih
mudahnya konsumen mencari barang kebutuhan yang dicari. Kesan kumuh dan tidak
tertatanya pedagang, membuat keberadaan beberapa lapak di pasar ini,
ditinggalkan pemiliknya. PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar