Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 02 September 2012

Kades dan Sekdes Sukasari Dituding Jual Tanah Bukan Miliknya


Hj. Nacah binti Ahmad
KARAWANG, ReALITA Online — Hj Nacah dan Hj Kesih ahli waris H Ahmad, warga Desa Jayakerta, Kec. Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuding Kades bersama Sekdes Sukasari Kec. Cibuaya, Nurhasan Iyang  dan Surnata menjual dua bidang tanah darat milik H Ahmad  kepada H Sacim, Marsudin dan Enjoh. Sedangkan cap  jempol kedua putri alamrhum Ahmad itu didapatkan dengan cara ketika penandatanganan akte waris tanah sawah seluas 4,5 ha yang terletak di Desa Sukasari
Hj Nacah mengungkapkan hal tersebut kepada ReALITA Online di kediamannya belum lama ini. Bahkan ia telah melaporkan  tindakan kedua petinggi di Desa Sukasari itu ke Polisi Resor (Polres) Karawang dengan surat laporan polisi No.LP/27/1/2010/jbr/res.krw karena dianggap melanggar pasal 263 KUHP  memalsukan surat-surat tanah.
            Hj Nacah lebih lanjut mengatakan, sebelumnya mereka melakukan proses akte waris atas tanah sawah seluas 4,5 hektare sebagai harta kekayaan peninggalan ayah  mereka H Ahmad. Sedangkan proses akte ditangani oleh Kepala Desa Nurhasan Iyang. Akan tetapi, akte ahli waris belum tuntas, ternyata mereka menyaksikan langsung bidang tanah darat yang terletak di Kampung Sukasari dan Kampung Cikuida ada yang menempati dan telah  berdiri bangunan rumah dan bengkel milik H Sacim, Marsudin dan Enjoh.
            Hj Nacah pun menemui ketiga orang yang menempati bidang tanah untuk mencari tahu  ijin dari siapa mereka menempati tanah darat tersebut. Menurut Hj Nacah ketiganya mengaku telah membeli dari Surnata Sekretasris Desa Sukasari atas suruhan Kepala Desa Sukasari. 
Suatu hari Nurhasan mendatangi Hj Nacah di rumahnya untuk menyerahkan akte waris dan saat itu juga Hj Nacah bertanya kepada Nurhasan: “Pak lurah, apa benar tanah darat milik orang tua saya sudah dijual?” Kemudian Nurhasan menjawab: “Sudah, dan menurut keterangan Hj Unah sudah dimusyawarahkan.”
            Mendengar ungkapan itu, Hj Nacah  mengatakan bingung karena pihaknya tidak pernah merasa melakukan musyawarah dengan sipapun. Karena itu, kata dia lagi, dirinya balik menegaskan kepada kepala desa: “Saya dan keluarga gak pernah tahu ada musyawarah untuk menjual kedua bidang tanah darat tersebut. Apalagi menanda tangani persetujuan ahli waris.”
            Walaupun demikian Nacah tak bergeming bahkan mengingat kembali dan penuh curiga mengatkaan: “Apakah tanah darat AJB-nya sudah jadi ketika pak lurah memintan SPPT tanah sawah dan SPPT tanah darat?.” Akhirnya terbetik di benaknya untuk menemui Jumanta ke rumahnya di Desa Kertarahayu. Sebab Jumanta adalah  salah satu staf Kantor Pemerintahan Kecamatan Cibuaya yang menangani proses pemberkasan AJB sebelum ditanda  tangani Camat Selaku Pejabat Pembuat  Akte Tanah (PPAT) di Kecamatan Cibuaya.
            Rasa curiga Hj Nacah tidak melenceng setelah mendengar ungkapan Jumanta bahwa AJB atas kedua bidang tanah darat tersebut sudah ada--hanya camat belum menandatangainya.
Ia pun tidak berhenti sampai di situ serta rasa penasaran menghantuinya. Kemudian bersama H Endang menemui Marsanudin salah satu pembeli di kediamannya membenarkan bahwa ia membeli tanah darat tersebut dari Sekretrais Desa Surnata seharga Rp.15 juta lengkap dengan AJB No.128/jb/II/2010 yang diterbitkan pada 1 September 2010. Sedangkan sisa tanah dibeli oleh Kepala Iyang.
            Dilapor ke Polisi
            Dikarenakan sudah ada AJB, akhirnya Hj Nacah melaporkan kasus tersebut ke Polisi Resor (Polres) Karawang dengan surat laporan polisi No.LP/27/1/2010/jbr/res.krw. Dua terlapor Kepala Desa Sukasari Nurhasan Iyang beserta Sekretaris Desa Surnata. Kedua terlapor ini dianggap melanggar pasal 263 KUHP kaena memalsukan surat-surat tanah.
            Akan tetapi, sejak dilaporkan hingga sekarang sudah berjalan 22 bulan, realisasi laporan tak kunjung ada alias dipetieskan. Karena itu, pelapor berharap kepada Kapolres Karawang supaya segera menyidik perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan tanah milik orang lain dan menyeret  para pelakunya ke terali besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara Surnata yang ditemui di kediamannya suatu hari mengatakan bahwa yang menjual dua bidang tanah tersebut adalah Hj Unah ibunya Hj Nacah dan H Kesih. Surnata pun mengakui dilanjutkan oleh penyidik karena tidak terbukti dan telah dihentikan.
Namun ketika ditanya mengapa Kapolres Karawang tidak mengeluarkan SP3, “Saya juga sudah mengingatkan pak lurah supaya diminta SP3, tapi tidak didengar. Lagipula perkara ini kan sudah setahun, jadi sudah tidak ada masalah,” terangnya penuh percaya. esi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar