JAKARTA, ReALITA Online — Kapuspen
Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek kembali menegaskan bahwa pembuatan
kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak dipungut biaya.
"Jadi ada
keluhan dari masyarakat di beberapa daerah mengenai dipungutnya biaya pada saat
pembuatan e-KTP. Sekali lagi, kami tegaskan tidak ada pemungutan biaya
itu," ujar Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Pada saat
pembuatan e-KTP, baik sebelum dan sesudahnya, sama sekali tidak dipungut biaya.
Begitu juga dengan biaya pengantaran.
"Tapi
kalau ada yang sukarela dengan pertimbangan daripada dia mengambil sendiri,
maka kami pun tidak bisa berbuat banyak," katanya. Menurut dia, setiap
pemerintah daerah tidak berhak membebani pembuatan e-KTP kepada masyarakat.
Hingga saat
ini, sudah 138 juta penduduk yang melakukan rekam data e-KTP. Angka tersebut
naik dibandingkan pekan lalu sebanyak 133 juta jiwa.
Pemerintah
menargetkan paling lambat pada Desember, sudah 172 juta jiwa penduduk yang
melakukan rekam data e-KTP. Data e-KTP tersebut, nantinya akan diserahkan
ke KPU sebagai data awal untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu
2014. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar