BEKASI, ReALITA Online — Lima pasangan
calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi supaya segera memperbaiki sejumlah
syarat pencalonan kepala daerah periode 2013-2018. Komisioner KPU langsung
menyampaikan melalui tim sukses kelima pasangan calon tersebut
Tim sukses
calon incumbent Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu, Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim
Imanudin, Awing Asmawi-Andi Zabidi, Dadang Mulyadi-Lucky Hakim, dan tim sukses
calon independen Shalih Mangara Sitompul-Anwar Anshori Mahdum.
Anggota KPU
Kota Bekasi Ucu Asmarasandi mengatakan, imbauan perbaikan disampaikan ke setiap
tim sukses pasangan calon secara tertutup agar segera dilengkapi. “Kelengkapan
syarat administrasi ini menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan pasangan
calon dalam Pilkada Kota Bekasi,” kata Ucu.
Perbaikan
persyaratan bakal calon berlangsung mulai 1-15 September, kemudian penetapan
pasangan calon 1 Oktober, dan penentuan nomor urut pada 12 Oktober 2012.
Beberapa syarat yang diajukan kelima
bakal calon masih kurang lengkap. Untuk pasangan Sumiyati-Anim, belum
menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) partai pengusung
yang dilegaisir, yakni dari PDS dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Tim sukses
Sumiyati-Anim, Lilik Hariyoso mengatakan, syarat yang mereka ajukan sudah 95
persen terpenuhi. Sisa dalam waktu dekat segera diserahkan. “Sudah ada tinggal
kami susulkan,” kata dia.
Pasangan
independen Shalih-Anwar, belum menyerahkan laporan harta kekayaan, biodata atau
curriculum vitae (CV) dengan materai.Adapun pasangan Dadang-Lucky, harus
melengkapi ADART partai pengusung dari Partai Amanat Nasional (PAN) atau CV
dilengkapi materai.
Sementara
pasangan incumbent Rahmat-Syiakhu, masih kurang surat rekomendasi dari partai
pengusung, yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Hanura.Pasangan
Awing-Andi, CV yang diserahkan tidak bermaterai, belum menterahkan surat
keterangan bahwa tidak dinyatakan pailit oleh Pegadilan Tata Niaga, dan belum
melaporkan harta kekayaan.
“Kekurangan
bersifat administratif,” kata Ucu. Menurut Ucu, kekurangan syarat itu diketahui
dari hari verifikasi administrai dan verifikasi faktual pada 25-29 Agustus
lalu. Sumber:Pos Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar