"SEHARUSNYA mereka tidak bisa dikriminalisasi karena penghuni yang sah dan ada izinnya. Kasus seperti ini seharusnya tidak dibawa ke pidana," kata Kiagus Ahmad Bella Sati di LBH
Menurut Ahmad kasus yang dialami kliennya seharusnya tidak dibawa ke pidana. "Seharusnya secara administrasi," katanya. Dia berharap pada sidang putusan 27 Juli nanti, majelis hakim bisa melihat jernih persoalan yang dialami kliennya tersebut.
Apalagi, kata dia, dalam persidangan tersebut saksi ahli Rudi Satrio mengatakan kasus ini tidak bisa diperiksa, sebelum ada keputusan hukum tetap tentang sengketa administrasi yang dimohonkan kedua janda ini di PTUN.
Pengacara khawatir kalau dua janda tersebut diputus bersalah akan menjadi preseden buruk bagi penghuni-penghuni rumah dinas lainnya.
"Saya khawatir kalau hakim putuskan mereka salah, maka departemen dan institusi akan berbondong melaporkan para penghuni rumah dinas dengan kasus serupa melalui jalur pidana," tutupnya.
SBY Utus Denny Indrayana
Roesmini (80) dan Soetarti (79) adalah janda pahlawan yang jadi terdakwa. Mereka melakukan aksi diam di depan Istana Merdeka. Saat gelar aksi, iring-iringan mobil Presiden lewat. Lalau SBY mengutus staf khusus bidang Hukum Denny Indrayana untuk menemui Roesmini dan Soetarti.
Kedua perempuan tua ini menggelar aksi ditemani anak dari 2 pahlawan yang lain, yakni Agung Nugroho dan Timoria Manurung yang membawa belasan piagam pahlawan milik suaminya. "Menjelang putusan pengadilan 27 Juli di PN Jaktim, kami melakukan aksi diam 65 menit. Menjelang 65 tahun
Bertepatan dengan aksi ini, iring-iringan mobil Presiden SBY keluar istana, sehingga Iring-iringan melaju pelan di depan janda-janda pahlawan tersebut. Apa reaksi presiden melihat janda pahlawan berdemo dari balik kaca mobil, "Presiden melihat dan mengutus saya untuk menemui," ucap Deny saat menemui pendemo.
Denny pun menanyakan maksud dan keinginan para janda tersebut. Menurut dia akan mengupayakan para terdakwa di PN Jaktim tersebut bebas dari segala tuduhan. "Pertama kita prihatin ada kasus semacam ini. Mencari jalan keluar yang terpenting. Memang ada perlu kehati-hatian karena kasus sudah di persidangan. Tidak dapat proses pidana dihentikan oleh presiden sekalipun," jelas Denny yang menemui pendemo sekitar 15 menit.
Usai ditemui, pendemo membubarkan diri. Para janda yang telah keriput kulitnya itu pulang dipegangin anaknya masing-masing serta didampingi tim LBH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar