KARAWANG, ReALITA Online — Status dan fungsi Rumah Dinas Bupati (RDB) Karawang, Jabar, pada rezim Drs H Dadang S Muchtar, tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sebab bupati periode 2005-2010 ini aktivitas menerima rakyat dan tamu-tamu diselenggarakan di Balong, Perumahan Karang Indah.
DPRD Kabupaten Karawang semua tahu bahwa RDB tidak pernah ditempati Bupati Dadang S Muchtar. Malah biaya pemeliharaan setiap tahun dianggarkan. Disinyalir anggaran tersebut dialihkan ke Balong milik Bupati Karawang yang periode pemerintahanya akan berakhir 16 Desember 2010 mendatang.
Meskipun tak menempati RDB telah bertentangan dengan undang-undang dan peraturan, tetapi tak satu pun DPRD Karawang yang vokal untuk mempertanyakan. Bahkan tak jarang anggota dewan diundang ke balong untuk membicarakan sesuatu hal yang berkaitan dengan pemerintahan Kabupaten Karawang.
Namun tak satu pun fraksi yang ada di DPRD Karawang minor untuk menyoalnya. Apakah karena miris terhadap kharisma Dadang S Muchtar, atau tidak mengerti keberadaan RDB tersebut.
Menyoal RDB, tampaknya hanya Wakil Bupati, Hj. Eli Amelia yang memahami.Terbukti putri H. Priatna mantan Ketua DPRD ini membuktikan bahwa jabatan Wakil Bupati adalah kedaulatan rakyat. Dia tetap melayani masyarakatnya di Rumah Dinas Wakil Bupati tesebut.
Justru rumah tinggalnya di Warung Bambu sebagai sejarah melangkah ke jabatan nomor dua di Kab. Karawang, terbilang tidak pernah jadi tempat mengumpulkan rakyat.
Sekarang yang menjadi pertanyaan, mengapa RDB tidak pernah ditempati. Dan bagaimana pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan dan rumah tangga. esi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar