Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 17 Juli 2010

Dugaan Korupsi Kemenkes Kumpulkan Pihak Terkait

JAKARTA, ReALITA Online — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumpulkan pihak-pihak terkait pengadaan alat kesehatan pada tahun 2006 paska penggeledahan yang dilakukan KPK, Selasa (13/7) lalu.

"TADI pagi kita mulai kumpulkan orang yang terkait dengan itu, direktur, dan rekanan untuk meminta keterangan," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes, Naydial Roesdal di Jakarta, Jumat (17).

Namun, Naydial enggan mengungkap hasil pertemuan tersebut lebih lanjut dan mengatakan bahwa pertemuan itu hanya untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga tahu mengenai pengadaan alat kesehatan untuk flu burung saat merebak.

Sementara untuk penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK), dia mengakui bahwa pencarian dokumen itu dilakukan KPK antara lain, di ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pelayanan Medik dan ruang Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar.

KPK sejauh ini iasebut belum melakukan pemanggilan terhadap pejabat Kemenkes lainnya terkait kasus tersebut meskipun Naydial mengatakan, Kemenkes telah siap jika harus dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. "Siapa pun yang dipanggil harus siap," tegasnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, pihaknya juga menerjunkan tim untuk melakukan penggeledahan dokumen di dua perusahaan, yakni PT PM dan PT ATU yang merupakan rekanan pengadaan alat kesehatan saat itu.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Sutedjo Yuwono, sebagai tersangka sejak september 2009. Diduga perbuatan pejabat yang kini menjadi staf ahli Menkokesra tersebut, telah merugikan negara mencapai Rp 32 miliar dari nilai kontrak alat kesehatan Rp98 miliar. Ant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar