Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 18 Juli 2010

Pemecatan Ancam Istri Gayus Tambunan

JAKARTA, ReALITA Online Milana Anggraeni istri Gayus Halomoan Tambunan terancam pemecatan. Pasalnya, dia diduga mangkir lebih dari dua bulan.

“KALAU benar selama dua bulan tidak masuk, pasti saya berhentikan,” tegas Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, Jumat (16/7).

Fauzi menjelaskan, sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir dari tugas telah diatur dengan tegas dalam undang-undang. Meski demikian, ia mengaku tidak bisa mengambil tindakan lantaran saat ini Milana tidak berada secara langsung di bawah garis kepemimpinannya.

Milana adalah PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperbantukan untuk menjalankan tugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Posisinya terakhir sebagai staf sekretariat Ketua DRPD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan.

Nama Milana mencuat seiring penahanan Gayus sang suami oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Gayus dituduh memanipulasi laporan pajak dan menerima suap puluhan miliar dari sejumlah wajib pajak.

Sejak kasus ini mencuat, Milana hilang seketika. Awalnya ia mengajukan izin sakit selama lima hari kepada sekretariat Dewan. Namun, surat yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan itu, ia perpanjang pada April lalu melalui cuti dengan alasan penting.

Dia kepada pihak sekretariat menjelaskan bahwa dirinya harus mendampingi suami selama proses pemeriksaan. Sedangkan izin yang telah ia kantongi, berakhir pada 6 Juni lalu. Tapi kenyataan tidak lantas Milana mentaatinya. Belakangan, ia bahkan sempat meminta atasannya untuk dipindahkan.

Inspektorat DKI Jakarta juga berencana memeriksa Milana dalam waktu dekat. Menurut Asisten Tata Praja dan Pembinaan Aparatur Pemprov DKI Jakarta, Fajar Panjaitan, pihaknya akan meminta penjelasan.

Walaupun begitu, papar Fajar, pemeriksaan itu tidak bisa dieksekusi dalam waktu dekat lantaran masih menunggu surat rekomendasi dari Sekretariat DPRD DKI Jakarta. “Mekanismenya harus ada surat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) kepada Sekda. Surat itulah yang menjadi dasar bagi inspektorat,” paparnya.

Menurut Fajar, hasil pemeriksaan inspektorat itu nantinya dijadikan rekomendasi bagi gubernur. Sedangkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Milana belum bisa ia sebutkan karena tergantung keputusan gubernur. (esi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar