BEKASI, ReALITA Online — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi Kabupaten, Ja-Bar, berinisial EN sebagai tersangka kasus korupsi Multimedia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi Kabupaten siap untuk menahan tersangka, jika tidak kooperatif. Sebab, saat tersangka dipanggil pernah tidak datang.”EN selaku tersangka tiga kali dipanggil, jika tidak datang kita akan panggil paksa. Kalau perlu ditahan,” tegas Kajari Bekasi Kabupaten, Undang Mugopal.
Berdasarkan hasil penyidikan, dia selaku mata rantai dugaan korupsi multimedia di Dinas Pendidikan (Disdik) Bekasi Kabupaten yang hingga saat belum juga terungkap. ”Kedatangannya untuk diperiksa kita anggap penting. Jika alasan sakit lalu tidak datang kita siapkan dokter untuk memeriksa, benar tidak tersangka sakit,” paparnya.
Kajari mengatakan lebih lanjut, anggaran multimedia senilai Rp 3 miliar itu berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2007, ternyata tidak terserap. Kemudian pada tahun 2008 kembali iluncurkan. Mestinya barang proyek multimedia itu diberikan kepada 30 SMP di Bekasi Kabupaten. Barang tersebut berupa komputer, printer, alat scan, infocus, proyektor, stabilizer dan alat lainnya.
Tapi barang multimedia yang dikirim, ujar Undang, tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. “Kita sudah melakukan penyitaan,” tandasnya. Ditemukan dua penyimpangan dalam kasus antara lain: prosedural dan pelaksanaannya ada markup.
Ketika ditanya berapa kerugian negara, namun Kajari Bekasi Kabupaten itu, belum bisa memastikan. Sebab akan meminta BPK RI Propinsi Jawa Barat melakukan audit. ”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar