KARAWANG, ReALITA Online — Kejaksaan Negeri Karawang, Jabar, kini mengusut dugaan korupsi 2 proyek pembangunan TPHT di Kecamatan Cilamaya Wetan bernilai Rp.92 juta. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) telah meningkatkan ke penyidikan kasus tersebut ke penyidikan. Tiga calon tersangka sedang dalam pendalaman.
ARIF Budiman,SH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) saat dikonfirmasi ReALITA Online, Selasa (20/7), di ruang kerjanya mengakui perkara dugaan korupsi tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan.”Berkas hasil penyelidikan saya terima tanggal 10 Juli 2010 dan tim penanganan perkara sudah dibentuk termasuk saya sendiri sebagai koordinator,” jelas Arif.
Ketika ditanya apakah tersangka sudah ditetapkan dan berapa kerugian negara, "Tiga saksi sudah diminta keterangan antara lain DD direktur CV KNB dan IN direktur CV MJ. Sedangkan satu lagi saksi masih dalam pendalaman dan belum bisa disebut namanya," jawab dia.
Namun ketika didesak, Arif akhirnya mengatakan Drs HHS Kepala Dinas Perikanan Kelautan dan Peternakan juga saksi dan calon tersangka. Sedangkan menyoal kerugian negara belum bisa dijelaskan berapa, karena penyidikan yang tengah dilakukan soal pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dana proyek.
Sementara kerugian negara, ujar Arif, belum bisa dipastikan jumlahnya berapa. Sebab, pihaknya masih menangani kasus pemalsuan tanda tangan dokumen proyek guna mencairkan uang di bendahara proyek Pemerintah Kabupaten. "Kalau timbul kerugian negara harus dihitung juga," katanya.
Adapun barang bukti yang sudah disita, kata Kasi Pidsus itu lebih lanjut, antara lain, Surat Perintah Membayar Uang (SPMU), kwitansi uang, kontrak kerja, dan berita acara.
Ketika ditanya apakah Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Bidang (Kabid) Verifikasi akan terseret, "Secara hukum belum tentu karena bisa saja acuannya tanda tangan dan stempel Kepala Dinas PKP. Paling jadi saksi di persidangan nanti," jelasnya.
Menurut Arif, HHS calon tersangka diduga penyalahgunaan kewewenangan, "Kalau tanda tangan dipalsukan kemudian digunakan untuk merealisasikan pengembalian uang, apa bukan korupsi?," ujar dia bertanya.
Calon tersangka setelah resmi ditetapkan tersangka, tegas Arif, akan dijerat Pasal 9 UU No 31/1999 dan termasuk kedua rekanan karena diduga ikut serta dalam persekongkolan menggerogoti uang negara.
Sedangkan Keterangan di Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Asep Sontai,SH,MH, menyebutkan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan dua proyek TPHT yang masing-masing bernilai Rp 36 juta dan Rp 56juta.
Kejanggalan tersebut, jelas Asep, uang proyek telah direalisasikan keseluruhan, di antaranya. Sementara pekerjaan pisik belum tuntas dikerjakan akhirnya terbengkalai. Sementara DD dan IN berkaitan sebagai pelaksana kedua proyek tersebut, belum berhasil dikonfirmasi. Akan halnya HHS Kadis PKP tidak berada di kantornya saat dikonfirmasi. ESI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar