Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 20 Juli 2010

Kompol Arafat Mulai “Bernyanyi”


JAKARTA, ReALITA Online — Terdakwa kasus pajak dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan, Komisaris Polisi Arafat, mulai bernyanyi. Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ia mengaku dalam menjalankan aksi pencucian uang dirinya tak sendirian. "Saya diperintah atasan," ujarnya usai sidang perdananya, Senin (19/7) dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Haswandi itu.

Karenanya, kuasa hukum Arafat, Firmansyah meminta atasan Arafat juga diusut. Arafat yang hanya berpangkat sebagai penyidik level bawah, kata Firmansyah, tidak mungkin bekerja sendiri. "Mekanisme kerjanya ada yang memerintah, " ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum, Asep Mulyana, mendakwa Arafat menerima suap berupa motor Harley Davidson dari Alif Kuncoro agar Imam Cahyo Maliki, adik Alif, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Agar Arafat tak terkesan dikorbankan, Firmansyah berharap atasan Arafat yang disebut dalam dakwaan ikut diusut. "Kami keberatan bila seolah-olah beliau yang paling bertanggung jawab," ujarnya.

Beberapa nama atasan Arafat yang disebut dalam dakwaan antara lain Direktur II Eksus Brigjen Pol Edmon Ilyas, sebagai orang yang menandatangani surat panggilan Roberto Santonius yang mengalami perubahan status dari tersangka menjadi saksi. Komisaris Besar Pambudi Pamungkas, yang memerintahkan Arafat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gayus di luar Mabes Polri.

Firman mencontohkan pembukaan blokir rekening Roberto Santonius, tidak bisa dilakukan sendirian. "Arafat itu hanya penyidik pembantu. Soal pembukaan blokir, penyidik berpangkat Kompol mana bisa melakukan itu," ujar Firmansyah.

Begitu pula dengan perubahan status Roberto Santonius, dari tersangka menjadi saksi. "Sebetulnya orang yang memanggil itulah yang seharusnya ikut bertanggung jawab," katanya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa tanggal 21 Agustus 2009 terbit surat panggilan yang ditanda tangani oleh Direktur II Eksus Brigjen Pol Edmon Ilyas, yang isinya pemeriksaan Roberto Santonius sebagai saksi. Padahal, dalam surat panggilan sebelumnya yang bertanggal 14 Agustus yang juga ditanda tangani Edmon, Roberto berstatus sebagai tersangka.

Dalam dakwaan juga disebut bahwa Gayus, melalui kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung, menyerahkan uang sebesar US$ 100 ribu dalam dua tahap yang rencananya diserahkan kepada Kombes Pambudi Pamungkas dan Brigjen Pol Edmon Ilyas. Tempo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar