Dalam sidang yang diketuai Hakim Haswandi ini, Arafat dijerat dengan Pasal 5 ayat (2)atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 20 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Arafat didakwa menerima pemberian atau janji dari Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Roberto Santonius, Andi Kosasih dan Alif Kuncoro. "Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Yuni Daru, Jaksa Penuntut Umum, ketika membacakan dakwaannya.
Arafat dan pengacaranya mengajukan keberatan terhadap dakwaan dan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan Senin (26/7) minggu depan. "
Mengenai tuduhan menerima suap sendiri, Firmansyah mengatakan hal itu nanti akan dibuktikan di proses persidangan.
Arafat merupakan satu dari anggota penyidik Bareskrim Polri yang bertugas menyidik dugaan pidana pencucian uang dengan tersangka Gayus Tambunan. Gayus merupakan PNS di Ditjen Pajak yang melakukan penyetoran tunai berbentuk valuta asing sebesar US$ 400 ribu atau sekitar Rp 4,4 miliar di Bank BCA, di mana setoran ini menyimpang dari profil Gayus. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Gayus kemudian menyuap Arafat agar membuka rekening Gayus yang diblokir.
Arafat juga didakwa menerima suap Harley Davidson Ultra Classic seharga Rp 410 juta dari Alif Kuncoro, agar Imam Cahyo Maliki, adik Alif, tidak dijadikan tersangka dalam kasus Gayus. (Tempo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar