Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 20 Juli 2010

Kompol Arafat Diancam Lima Tahun Penjara


JAKARTA, ReALITA Online — Sidang perdana Komisaris Polisi Arafat Enanie, Senin (19/7), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan. Penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atas dakwaan menerima suap. "Dia diancam satu sampai lima tahun penjara dengan denda dari Rp 50 juta- Rp 250 juta rupiah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Asep Mulyana ketika ditemui seusai sidang Arafat.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Haswandi ini, Arafat dijerat dengan Pasal 5 ayat (2)atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 20 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Arafat didakwa menerima pemberian atau janji dari Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Roberto Santonius, Andi Kosasih dan Alif Kuncoro. "Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Yuni Daru, Jaksa Penuntut Umum, ketika membacakan dakwaannya.

Arafat dan pengacaranya mengajukan keberatan terhadap dakwaan dan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan Senin (26/7) minggu depan. "Ada beberapa uraian yang tidak jelas dalam dakwaan,"ujar Firmansyah Zaidan, kuasa hukum Arafat ketika ditemui usai sidang. Salah satu hal yang perlu diperjelas,menurut Firman, adalah pemakaian uang suap untuk membeli rumah. "Padahal rumah itu ditempati sebelum proses penyidikan dimulai," ujarnya menambahkan.

Mengenai tuduhan menerima suap sendiri, Firmansyah mengatakan hal itu nanti akan dibuktikan di proses persidangan.

Arafat merupakan satu dari anggota penyidik Bareskrim Polri yang bertugas menyidik dugaan pidana pencucian uang dengan tersangka Gayus Tambunan. Gayus merupakan PNS di Ditjen Pajak yang melakukan penyetoran tunai berbentuk valuta asing sebesar US$ 400 ribu atau sekitar Rp 4,4 miliar di Bank BCA, di mana setoran ini menyimpang dari profil Gayus. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Gayus kemudian menyuap Arafat agar membuka rekening Gayus yang diblokir.

Arafat juga didakwa menerima suap Harley Davidson Ultra Classic seharga Rp 410 juta dari Alif Kuncoro, agar Imam Cahyo Maliki, adik Alif, tidak dijadikan tersangka dalam kasus Gayus. (Tempo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar