"Jadi struk pembayaran nasabah dia kumpulkan," kata Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watuliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman,
Struk pembayaran kartu kredit ini dibawa pulang oleh tersangka. Kemudian dia melakukan transaksi online berdasarkan data yang ada di struk tersebut.
DDB mengutak-atik kombinasi 3 angka terakhir pada nomor kartu kredit. Dia terus menguji coba dengan memasukkan kombinasi angka sampai menemukan kombinasi yang tepat, lalu berbelanja online.
Dengan menggunakan metoda trial and error, tersangka kemudian memasukkan data nasabah tersebut untuk bertransaksi via online. Dengan mengubah kombinasi 3 angka terakhir, tersangka melakukan uji coba dengan memasukkan data tersebut.
"
"Transaksi yang dilakukan sebanyak 50 kali di online shop yang berbeda-beda," katanya. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 9 struk pembayaran di kasir Starbucks di Jalan MT Haryono, 7 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store, 18 invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara. (Tem)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar