"Sejak kasus ini mencuat, Unla langsung membentuk tim kecil internal untuk menyikapi kasus video porno ini," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana Bandung Atma Suganda, di Kota
Atma menjelaskan, tim kecil tersebut terdiri atas empat orang dan diketuai oleh Pembantu Rektor (PR) I Universitas Langlanbuana. "Ketuanya PR I, anggotanya ada empat, saya salah satunya," kata Atma.
Universitas Langlangbuana selaku tempat Luna Maya berkuliah merasa terganggu dengan kasus video porno yang melibatkan Luna Maya dan Ariel. "Awal-awalnya kita sempat merasa begitu (terganggu) dengan adanya kasus video porno ini," kata Atma.
Oleh karena itu, untuk mengatasi imbas dari video porno yang melibatkan mahasiswanya, pihaknya membentuk tim kecil tersebut.
Terkait dengan status Luna Maya yang ditetapkan sebagai tersangka, Universitas Langlangbuana masih menunggu proses hukum kepolisian dan putusan pengadilan.
"Tentu kita memegang asas praduga tidak bersalah. Kita menunggu putusan pengadilan, jika divonis bersalah tentu kita akan tegas dengan mengeluarkannya," ujarnya.
Menurut dia, saat ini Luna Maya telah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.
Artis Luna Maya tercatat sebagai mahasiswa semester V Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana Bandung.
"Luna masuk ke sini tahun 2008. Dia ikut kelas non-reguler dan tercatat sebagai mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar