Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Senin, 19 Juli 2010

Sekda Kota Bekasi Didampingi 10 Pengacara

BEKASI, ReALITA Online — Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi, memakai jasa 10 pengacara untuk mendampingi dirinya selama diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jawa Barat. Tim pengacara Tjandra dari kantor advokad Sirra and Partner, Jakarta.

Ketua tim pengacara Sirra Prayuna, mengatakan timnya telah bertemua dengan Tjandra, pada Jumat (16/7) lalu. Mereka membahas soal kesepakatan pendampingan hukum itu. Menurut Sirra, kliennya belum bicara soal muatan perkara suap yang sebenarnya.

Seperti, sangkaan penyidik bahwa Tjandra yang memerintahkan penyuapan senilai Rp 200 juta lebih. "Kalau ditanya apakah benar dia memerintahkan penyuapan, kami belum bisa jawab sejauh itu," kata Sirra hari ini.

Pemeriksaan terhadap Tjandra oleh KPK, Sirra melanjutkan, juga belum memasuki materi utama. "Karena memang belum jalan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Menurut Sirra, upaya tim pengacara Tjandra normatif. Akan mempelajari kronologis kasus tersebut, mencari fakta hukum, dan melakukan pendampingan apabila kliennya diperiksa.
"Kami putuskan tidak mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

Ditanya, apakah kliennya akan membeberkan keterlibatan pejabat lain Sirra menyatakan masih terlalu dini menyatakan ada pejabat di atasnya terlibat. Namun Sirra memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif terhadap penyidik.

Tjandra ditahan KPK setelah dua bawahannya bernyanyi, bahwa dia hanya menjalankan perintah. Yaitu, Kepala Inspektorat Herry Lukmanto Hari, dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Herry Suparjan. Keduanya tertangkap tangan menyuap pejabat BPK, Jawa Barat.

Juru bicara KPK Johan Budi, mengatakan tersangka Tjandra secara hukum bisa mengajukan penangguhan penahanan. "Tetapi keputusannya diterima atau tidak, tergantung pada penyidik," katanya saat dihubungi terpisah. (Tem)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar