Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 11 Juli 2010

Terdakwa Sering Minta Kwitansi Kosong

PURWAKARTA, ReALITA.com Suparman saksi sidang kasus dugaan korupsi makan minum alias mamin senilai Rp 12,44 miliar di Pemkab Purwakarta mengaku disuruh menyerahkan kwitansi kosong kepada terdakwa Siti Yulia Farida untuk ditandatangani.

"Pemegang kas pernah menyuruh saya menyerahkan 100 kwitansi kosong bermaterai dan tanpa materai kepada terdakwa," papar Suparman staf pemegang kas (PK) saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (8/7).

Agenda sidang meminta keterangan saksi itu, merupakan kelanjutan sidang sebelumnya dengan terdakwa Siti Yulia Katering sebagai pemilik Yulia Katering.

Selain saksi Suparman, Ketua Majelis Hakim M Saptono yang memimpin sidang, juga menghadirkan saksi Aep Rusjaman yang pernah menjabat Asda III Setda Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kedua saksi tersebut merupakan saksi yang diajukan oleh koordinator tim jaksa Ismail Oto.

Suparman menjelaskan, setelah kwitansi kosong ia serahkan kepada terdakwa. Kwitansi yang sudah ditandatangani terdakwa, kemudian dia beserta beberapa staf PK lainnya mantan pemegang kas menyuruh untuk diisi. "Kwitansi kosong itu diisi berdasarkan nota dinas yang diberikan oleh Entin Kartini," ucap Suparman kepada majelis hakim.

Nursari Baktiana,SH, anggota majelis hakim menanyakan kepada saksi: "Apakah saudara pernah menanyakan kepada pemegang kas kenapa kwitansi yang selalu diberikan kepada terdakwa kosong tidak pernah diisi ?" Saksi langsung menjawab: “Tidak berani menanyakan kepada atasannya.”

Saksi kemudian diberondong pertanyaan hakim, apakah pengajuan kwitansi kosong itu sudah berlangsung lama ? Saksi menimpali,” Kebiasaan itu sudah berlangsung sejak lama dan aman-aman saja.” Nursari Baktiana mengatakan, padahal seharusnya kwitansi yang diajukan itu harus diisi untuk keperluan yang jelas.

Pengadilan Negeri Purwakarta menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi jamuan makan minum sebesar Rp 12,441 miliar. Dengan terdakwa Siti Yulia Farida selaku pemilik Yulia Catering. Sidang pertama dakwaan terhadap Rohadi yang bersama-sama dengan mantan pemegang kas dan kuasa pengguna anggaran mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,441 miliar tahun anggaran 2006. (AJ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar