Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 11 Juli 2010

Anak di Bawah Umur Tak Dilindungi UU

KARAWANG, ReALITA.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, termasuk lembaga penegak hukumnya kurang peduli dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Maka itu, KPAI bermaksud akan melaporkannya ke Menteri Hukum Dan Ham.

Hendra Kusumajaya dan Yulianingsih anggota KPAI mengatakan itu kepada wartawan saat mengikuti persidangan anak dibawah umur dengan terdakwa Ade Yusuf Jaelani bin Umin (15), warga Desa Dawuan Timur, Kecamtan Cikampek, Karawang, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Karawang, Jumat (9/7).

Kedua anggota KPAI tersebut memantau persidangan, itu atas pengaduan Aini Nuraini (65)I bu terdakwa ke KPAI. Karena merasa anaknya diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penegak hukum di Karawang. Dengan pengaduan itulah, KPAI menelusuri proses hukum yang diberlakukan terhadap Ade.

Hendra mengungkapkan, berdasarkan data di lapangan ternyata benar kalau para penegak hukum di Karawang (Kepolisian dan Jaksa) mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab, kata Hendra, sejak terdakwa diperiksa di kepolisian tidak pernah didampingi pengacara.

Begitu juga setelah berkasnya diserahkan kepada Kejaksaan. Terkait dengan pendidikan terdakwa, akhirnya terlantar karena sejak ditahan di Kepolisian tidak pernah lagi bersekolah. Lebih memprihatinkan lagi, terganggunya pendidikan si anak karena ditahan satu sel dengan tahanan orang dewasa.

"Ini sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan anak dan harus ditindak lanjuti," tegas Yulianingsih. Menurut dia, Pemkab Karawang terkesan tidak memberi perhatian atas permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum ini.

Dia lebih lanjut mengatakan, setelah kasus mencuat ke permukaan Juni lalu, KPAI sudah menyurati Bupati Karawang Dadang S Muchtar. Tetapi tidak ada tanggapan. Akibatnya, hingga sampai ke persidangan, terdakwa tetap tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana layaknya anak di bawah umur. "Ini memasuki sidang kedua, tetap saja tidak didampingi penasehat hukum," tegas Hendra.

Sementara itu, ibu terdakwa Ani Nuraini mengisahkan, awal peristiwa yang hingga mencelakakan anaknya itu pada 20 Mei 2010 lalu. Anaknya minta izin akan ke rumah kakaknya bermaksud untuk meminjam baju keperluan perpisahan sekolah.

Setelah seizin orang tua, Ade Yusup berangkat bersama dua temannnya, yakni Pian dan Robi pukul 04 subuh. Berselang sekitar 1 jam atau pukul 05.00 WIB, tutur Aini Nuraini, ia terperanjat menyaksikan anaknya pulang dengan sekujur tubuh berlumuran darah.

Masih hari itu juga, tutur Ani Nuraini, sekitar pukul 08.00 WIB ketua RT dan RW, memanggil anaknya yang kemudian dibawa ke Polsek Cikampek. Berdasarkan proses penyelidikan di Polsek Cikampek, Ade Yusuf bersama Pian dan Robi ditetapkan menjadi tersangka percobaan pencurian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar