Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 20 Mei 2011

BKD Pemkot Bekasi Siapkan Plt Kadis Bimarta

BEKASI, ReALITA Online — Walaupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bekasi belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bekasi penahanan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air (Bimarta) Kota Bekasi, AS, kini mulai mempersiapkan calon pelaksana tugas (Plt) jabatan tersebut. Keberadaan Plt Kadis diperlukan untuk terjaminnya kelancaran pelayanan masyarakat.

Kepala BKD Kota Bekasi Dadang Hidayat mengatakan, calon yang akan dipilih sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Bimarta berasal dari dinas bersangkutan. "Bisa sekretaris atau asistennya," ujarnya, Kamis (19/5).

Penggantinya sengaja diambil dari dinas yang sama karena yang bersangkutan harus menguasai permasalahan seputar kebinamargaan. Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat bisa tetap berlangsung tanpa hambatan.

Namun BKD tidak buru-buru mengajukan nama calon pelaksana tugas tersebut pada Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Nama calon baru akan diajukan jika status AS sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

"Penonaktifan baru dilakukan jika AS sudah menjalani peradilan, sehingga statusnya meningkat sebagai terdakwa. Saat itulah keberadaan pelaksana tugas diperlukan. Sementara saat ini, AS masih memiliki kewenangan sebagai Kepala Dinas Bimarta," tutur Dadang.

Sementara itu, dihubungi terpisah, kuasa hukum AS, Refer Harianja mengatakan, proses praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (19/5), memasuki tahap pembacaan replik atas jawaban yang disampaikan pihak termohon.

"Besok mereka kembali membacakan duplik atas replik tadi. Baru setelahnya dilakukan pemeriksaan mengenai keabsahan penangkapan dan penahanan klien saya," katanya melalui telefon.

Sejumlah saksi akan turut diajukan. Termasuk dari keluarga klien untuk mengetahui ada atau tidaknya surat pemberitahuan penahanan. "Kalau memang penangkapan dan penahanannya sudah sesuai dengan prosedur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, baru kasusnya dilanjutkan," katanya lagi. Keputusan dari proses praperadilan ini baru dapat diketahui pada Rabu (25/5) mendatang. RO,PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar