Penahanan politikus PDI Perjuangan itu setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia oleh KPK dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada.
Demikian dikatakan Jasin menanggapi manuver Panda yang hari melaporkannya ke Kepolisian Sektor Tanah Abang dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan Panda melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang.
“Tidak ada istilahnya dendam. Kalau di KPK proses hukum didasarkan alat bukti. Kalau tidak ada alat bukti, KPK tidak mungkin mempersangkakan,” ujar Jasin kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/5/2011).
Ditanya mengenai laporan Panda, Jasin tidak berkomentar apa-apa dan membiarkan masyarakat yang menilai tindakannya. “ Saya silahkan saja mereka laporkan. Mereka punya hak melaporkan,” ujarnya.
Dalam keterangannya hari ini, Juniver mengatakan laporan ke polisi didasarkan pernyataan Jasin kepada media di Semarang, Jawa Tengah, dan dimuat di surat kabar edisi 27 Agustus 2009. Konon, ketika itu Jasin mengatakan setelah kisruh soal testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar, inisial PN (Panda Nababan) menghadap ke Kapolri. Panda merasa Jasin sentimen pribadi terhadap dirinya dan menuduhnya melaporkan testimoni itu ke Kepolisian.
Klarifikasi dan bantahan sebenarnya sudah pernah disampaikan Panda dalam rapat dengan pendapat antara Komisi Hukum dengan KPK pada 7 Oktober 2010 lalu. Ketika itu Jasin sempat meminta maaf karena telah menyinggung perasaan Panda.
“Kan sudah berlangsung dua tahun yang lalu dan tidak ada satu patah kapata pun yang menyangkut nama dia,” ujar Jasin.
Testimoni Antasari sendiri berisi pengakuan mengenai dugaan suap oleh dua pimpinan KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Testimoni itu terdiri-dari empat lembar tulisan tangan yang ditulis Antasari tanggal 16 Mei 2009 ketika tengah mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya setelah terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Dalam pengakuannya, Antasari menyebut ada pimpinan KPK itu menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sebagai kesepakatan "damai" dalam SKRT. ANTARA News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar