Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 24 Mei 2011

DPP PPP Hadapi Gugatan Muchdi PR

JAKARTA, ReALITA Online — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menghadapi gugatan dari Muchdi Purwopranjono yang telah melaporkan beberapa petinggi partai berlambang Ka'bah tersebut ke Mabes Polri.

"DPP PPP siap menghadapi gugatan tersebut, karena kami bekerja berdasarkan aturan organisasi dan fakta, bukan berdasarkan kemauan diri sendiri. Siapapun anggota PPP, apalagi pendatang baru harus tunduk pada aturan organisasi yang dimasukinya," kata Wakil Sekjen Bidang OKK DPP PPP Romahurmuziy kepada antaranews.com, Jakarta, Senin (23/5).

Ia menambahkan, pengakuan Muchdi yang terpilih dalam Musyawarah Wilayah PPP Papua adalah klaim sepihak dan tidak sesuai aturan yang ditetapkan DPP PPP dan DPW PPP Papua.

"Apa yang diklaimkan oleh Muchdi cs sebagai telah menjalani proses Muswil, adalah bagian dari persepsinya atas kekalahan yang diterimanya dalam forum Muswil," ujar Ketua Komisi IV DPR RI itu.

DPP PPP sendiri sudah menerbitkan SK sesuai hasil Muswil Papua yang sah dan sesuai AD/ART dan Tatib Muswil untuk penetapan.

Muchdi Purwopranjono hari ini (Senin, 23/5) melaporkan pimpinan PPP ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Melalui kuasa hukumnya, Eggy Sudjana, Muchdi melaporkan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Emron Pangkapi, M. Romahurmuzy, dan Husnan Bey karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.

Penyesatan atau kebohongan publik yang dilakukan oleh Suryadharma Ali, Emron Pangkapi, M. Romahurmuzy, dan Husnan Bey, kata Eggy, adalah dengan menyebutkan Muswil Papua adalah liar dan ilegal sehingga Muchdi tidak berhak memimpin DPW PPP Papua. ANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar