JAKARTA, ReALITA Online — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengatakan, KPK belum dapat menjerat tindakan tersebut karena tidak ada bukti kuat gratifikasi terkait percobaan dugaan penyuapan oleh Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin terhadap Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Jenedjri Gaffar.
“Atas nama apa kita mau minta keterangan kepada mereka (Sekjen MK),” kata M. Jasin seprti dikutip okezone usai mengisi talk show di MNC News, Jakarta, Jum’at (20/5).
Jasin menambahkan, jika KPK memintai keterangan dengan tuduhan gratifikasi terhadap pejabat publik tidak tepat, sebab uang tersebut sudah dikembalikan. Sedangkan jika dituduh dengan percobaan penyuapan juga tidak tepat karena tidak ada perkara yang sedang dipertentangkan.
“Gratifikasi, kan akhirnya uangnya tidak diterima oleh sekjen MK. Percobaan dugaan penyuapan, lalu kasusnya apa?,” tanyanya.
Namun, kata Jasin Jenedjri mungkin bisa dipanggil dengan alasan kode etik hakim. Itu pun kata Jasin bukanlah wilayah KPK. “Mungkin, hanya soal kode etik hakim,” pungkasnya. RO, okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar