Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 21 Mei 2011

KPK : Upaya Suap Sekjen MK Tak Ada Bukti Gratifikasi

JAKARTA, ReALITA Online — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengatakan, KPK belum dapat menjerat tindakan tersebut karena tidak ada bukti kuat gratifikasi terkait percobaan dugaan penyuapan oleh Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin terhadap Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Jenedjri Gaffar.

“Atas nama apa kita mau minta keterangan kepada mereka (Sekjen MK),” kata M. Jasin seprti dikutip okezone usai mengisi talk show di MNC News, Jakarta, Jum’at (20/5).

Jasin menambahkan, jika KPK memintai keterangan dengan tuduhan gratifikasi terhadap pejabat publik tidak tepat, sebab uang tersebut sudah dikembalikan. Sedangkan jika dituduh dengan percobaan penyuapan juga tidak tepat karena tidak ada perkara yang sedang dipertentangkan.

“Gratifikasi, kan akhirnya uangnya tidak diterima oleh sekjen MK. Percobaan dugaan penyuapan, lalu kasusnya apa?,” tanyanya.

Namun, kata Jasin Jenedjri mungkin bisa dipanggil dengan alasan kode etik hakim. Itu pun kata Jasin bukanlah wilayah KPK. “Mungkin, hanya soal kode etik hakim,” pungkasnya. RO, okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar