"Kami akui kami belum pernah melakukan inventarisasi ada berapa sebenarnya jumlah situ di Kab. Karawang. Definisi dari situ sendiri belum jelas dan belum ada payung hukumnya, apalagi mengenai kewenangan pengelolaan," ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Karawang, Teddy Rusfendi, Rabu (4/5).
Teddy mengatakan, saat ini hanya beberapa situ saja yang masih diperhatikan, seperti Situ Cipule, Situ Kamojing, dan Situ Gempol. "Itu pun perhatiannya beum maksimal. Kami masih menunggu dari pemrov Jabar maupun pemerintah pusat dalam hal kewenangan. Jika memang kewenangan ada di Pemkab Karawang kami siap melakukan penataan dan perbaikan," tuturnya.
Lebih lanjut Teddy menuturkan bukan tidak mungkin puluhan situ tersebut pun ada yang sudah menyusut akibat alih fungsi lahan. Baik untuk pertanian mapun pemukiman. Ketidakjelasan batas tanah situ dengan tanah milik masyarakat hingga memudahkan terjadinya alih fungsi lahan.
"Hingga kini belum ada data pasti seberapa luas Situ di Kabupaten Karawang yang telah berubah fungsi bahkan sudah menjadi peruntukan lain. Namun, beberapa situ kondisi maupun luasnya sudah jauh menurun dari kondisi awal," ucapnya.
Permasalahan situ, kata Teddy, baru diperhatikan setelah adanya peristiwa Situ Gintung. Saat itu, pemerintah pusat meminta semua daerah untuk melakukan penataan. "Namun hanya ada satu pertemuan dan setelah itu tidak pernah ada lagi.Mau melakukan pentaan bagaimana jika kewenangan pengelolaan termasuk pendanaan serta landasan hukumnya belum jelas," ujarnya.
Salah seorang warga Cijengkol, Kecamatan Ciampel, Dadan (43) menuturkan kondisi Situ Cijengkol sangat memprihtainkan.Selain tiap tahun menysuut, situ tersebut semakin tidak terawat. Padahal, dulu sekitar tahun 1980-an, situ ini digunakan sebagai sala satu tempat wisata warga lokal.
"Sekarang semakin memprihatinkan kondisinya, jika musim hujan kadang melupa. jika musim kemarau malah kering airnya. Saat ini, jika masih ada air hanya dipakai warga sebagai cadangan air irigasi untuk sawah sekitar saja," tuturnya. PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar