Aksi pembongkaran sempat terjadi ketegangan antara pemilik bangunan liar dengan anggota Satpol PP. Para pemilik mengaku belum pernah menerima surat pemberitahuan membongkar sendiri warung miliknya. Hal menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah sedikit menjadi tersendat.
"Seharusnya diberitahukan dulu, sehingga kami bisa dari jauh-jauh hari membongkar sendiri. Jangan melakukan pembongkaran seperti ini, datang dan langsung membongkar saja," ujar salah seorang pemilik bangunan, Narsih (40). Bangunan milik Narsih tepat berada di jalur hijau di dekat perumahan Taman Sentosa.
Kasi Penertiban Rama mengatakan, pembongkaran yang dilakukan sesuai dengan Perda No. 10 tahun 2004 tentang Bangunan Liar. Ia mengatakan kegiatan tersebut akan terus dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Bekasi yang bersih dan sesuai dengan peruntukkannya.
"Untuk kegiatan hari ini kita melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri disepanjang jalur hijau dari pintu keluar tol cikarang barat sampai dengan prempatan lippo cikarang," ucapnya. RO,PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar