Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 19 Mei 2011

Suap Seskemenpora, MAKI Minta KPK Tetapkan Andi Jadi Tersangka

JAKARTA, ReALITA Online — Kuasa Hukum, Mindo Rosaline Manulang, Djufri Taufik mendesak agar Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng diperiksa karena kaitannya dengan kasus dugaan suap dana talangan terkait dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI, Palembang.

Andi, kata Djufri perlu menjelaskan tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar yang diserahkan PT Duta Graha Indah kepada Sesmenpora Wafid Muharam. Uang tersebut menurut Djufri bukanlah uang suap, melainkan dana talangan.

"Untuk mendalami masalahnya, apapun harus dilakukan KPK. KPK harus memeriksa siapapun yang terkait masalah ini," katanya saat dihubungi Rabu (18/5/2011).

Menpora, kata Djufri mengetahui kebijakan yang secara kelembagaan tidak hanya diketahui oleh Seskemenpora semata. Rosa dan Wafid selalu mengatakan dana tersebut merupakan dana talangan.

"Rosa dan Pak Wafid selalu katakan itu dana talangan. Soal dana talangan itu bukan keputusan Sesmenpora tapi kebijakan Kemenpora. Agar terang ya siapapun harus dimintai keterangannya," tambahnya.

Sementera itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai adanya keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng terkait dengan dana talangan terkait dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet untuk pelaksanaan SEA Games XXVI, Palembang.

Kordinator Maki, Bonyamin Saiman mengatakan jika dalam penelusuran terbukti adanya dana talangan dari pihak swasta yang masuk dalam kas Kemenpora, sudah selaiknya Andi ditetapkan sebagai tersangka.

"Dana talangan dari swasta itu tidak boleh.Kalau kemudian terbukti ada intrusksi atau setidaknya menyetujui dana talangan. ya harus ditetapkan sebagai tersangka," kata Bonyamin Saiman, ketika dihubungi, Rabu (18/5/2011).

Tersangka Seskemenpora, Wafid Muharam pernah mengatakan jika perolehan dana dari pihak swasta selalu dilaporkan ke Kemenpora. Termasuk dana sebesar Rp3,2 miliar berbentuk cek, yang kini disita KPK.

Hal itu, kata Boyamin mengindikasikan Andi mengetahui aliran dana yang masuk dari pihak swasta. "Dana talangan itukan kelembagaan berrati keputusannya ada di menteri," pungkas dia.

Namun, menurut Juru Bicara KPK,Johan Budi, dalam kasus tersebut tak bisa KPK didesak-desak untuk melakukan peneriksaan seseorang tanpa ada kaitan bukti yang kuat. Pemanggilan seseorang tidak didasarkan oleh pernyataan kesiapan seseorang, tetapi berdasarkan kewenangan penyidilk. "Siapapun nanti kalau ada bukti-bukti KPK akan melakukan pemanggilan," ujarnya.

KPK, lanjut Johan, tidak menyadajikan pernyataan kesiapan dari seseorang untuk diperiksa keterlibatannya dalam kasus suap Sesmenpora ini. "KPK untuk memanggil seseorang tidak perlu orang itu menyatakan siap dulu untuk dipanggil. Tetapi apakah info orang itu, apakah dibutuhkan KPK,' katanya.

Johan menambahkan KPK belum emilmiki rencana memanggil nama-nama seperti yang di beritakan media, Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus terhadap ketiga tersangka, Wafid Muharam, Mindo Rosaline, dan Muhamada El Idris.

"Sampai saat ini belum ada rencana pemanggilan nama-nama yang ramai di
media. Kita masih fokus pada tiga tersangka. Bagaimana peran tiga tersangka," katanya. okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar