Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 08 Mei 2011

Subang dan Kota Bekasi Dipimpin Wakil Kepala Daerah

BANDUNG, ReALITA Online — Bupati Subang Eep Hidayat dan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad resmi dinonaktifkan pada Jumat (6/5/2011). Kepemimpinan di dua daerah tersebut kini diambil alih wakilnya. Sedangkan penonaktifan Wakil walikota Bogor Achmad Ru'yat tidak mempengaruhi pergantian kepemimpinan daerah tersebut.

"Menurut peraturan pemerintahan yang berlaku, bahwa jika kepala daerah atau wakil kepala daerah statusnya sudah terdakwa dengan dibuktikan register pengadilan. Tanpa ada usulan dari DPRD presiden harus segera memproses melalui Mendagri untuk melakukan pemberhentian sementara," ujar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Jumat (6/5/2011), seperti dilansir detik com.

Heryawan mengungkapkan, surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut sudah diterima dan mulai berlaku setelah diserahkan kepada yang bersangkutan. Dalam pertemuan di Gedung Sate, Heryawan pun memanggil para acting atau pengganti bupati dan walikota yang nonantif tersebut.

"Tentu kalau Wali Kota Bogor tidak masalah karena yang masalah kan wakilnya. Kalau untuk Wakil Bupati Subang dan Wakil Walikota Bekasi otomatis menjadi acting bupati dan walikota. Mereka akan menjalankan wewenang dan tugas walikotanya," ujarHeryawan.

Penunjukkan pengganti kepala daerah yang dinonaktifkan tersebut, kata Heryawan, juga telah ditunjuk langsung oleh Mendagri dalam surat putusannya. Saat disinggung sampai kapan para pejabat negara tersebut dinonaktifkan, “Menunggu sampai ada putusan hukum yang tetap, sampai proses hukum selesai," kata gubernur.

Ketiga Kepala Daerah Resmi Diberhentikan

Ketiga kepmendagri itu adalah Kepmendagri No. 131.32-303 tertanggal 29 April 2011 (untuk Bupati Subang), Kepmendagri No. 132.32.304 tanggal 29 April 2011 (untuk Wakil Wali Kota Bogor), dan Kepmendagri 131.32-308 tanggal 2 Mei 2011 (untuk Wali Kota Bekasi).

Kepmendagri tersebut diserahkan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan kepada perwakilan ketiga pemda di ruang kerja gubernur Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Jumat (6/5).

Kepmendagri pemberhentian Achmad Ru'yat diterima Wali Kota Bogor, Diani Boediarto. Kepmendagri Mochtar Mohamad diterima Wakil Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Sementara untuk Eep diterima Wakil Bupati Subang, Ojang Sohandi.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ketika statusnya sudah terdakwa dibuktikan register pengadilan, maka presiden melalui Mendagri harus memberhentikan mereka sementara," ungkap Gubernur.

Menurutnya, semua sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dengan begitu, Kepmendagri itu harus diterima dan dilaksanakan. Tidak boleh ada penolakan dari pihak mana pun.

Turunnya Kepmendagri itu, setelah Pemprov Jabar mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara ketiga terdakwa kepada Kementerian Dalam Negeri. Usulan pemberhentian Eep dan Ru'yat dibuat tanggal 21 April. Sementara untuk Mochtar dibuat tanggal 26 April.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM menambahkan, berdasarkan Surat Mendagri No. 120/956/OTDA tanggal 10 Maret 2011 tentang Hak-hak Keuangan Kepala Daerah yang diberhentikan sementara, ada sejumlah hak para kepala/wakil kepala daerah yang tetap dan hilang.

Beberapa hak yang dicabut ialah fasilitas rumah jabatan berikut perlengkapannya, dan kendaraan dinas harus dikembalikan paling lambat tiga bulan sejak diberhentikan sementara. Mereka juga tidak mendapat biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, serta biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

"Selain itu, mereka juga tidak dapat menggunakan biaya pemeliharaan kesehatan selain melalui askes. Termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya penunjang operasional, terhitung sejak dinyatakan diberhentikan sementara. Sedangkan yang tetap ada adalah tunjangan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan jaminan pemeliharaan kesehatan melalui askes," kata Herri.

Pertemuan di Gedung Sate itu hadir Wali Kota Bogor Diani Budiarto, Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Bupati Subang Ojang Sohandi. Mereka pun menyatakan akan menjalankan aturan yang ada. "Tidak boleh ada penolakan ini kan tugas undang-undang. Kita ini menjalankan UU," tuturnya. esi,detik.com,GM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar