Dalam kasus penyelewengan dana bansos di APBD, biasanya saksi terbanyak adalah para penerima bantuan tersebut. Para penerima terbanyak biasanya dari kalangan politisi di tingkat lokal. Ini sudah terjadi dalam kasus APBD Medan yang melibatkan walikota saat itu, yakni Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis. Begitu juga dalam kasus Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin.
Pegawai yang terlibat dalam proses pencairan dana, biasanya mondar-mandir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diminta keterangan sebagai saksi. Dalam perkara Bansos Kota Pematangsiantar, Kamis, (19/5), tiga PNS dipanggil untuk dimintai keterangan, yaitu Risfani Sidauruk, Bonatua Lubis, dan Erwin Simanjuntak.
"Ketiganya merupakan PNS di Pemerintahan Kota (Pemkot) Pematang Siantar yang dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi," demikian keterangan resmi dari Bagian Humas KPK. Dala perkara ini, mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada 10 Mei 2011, penyidik KPK memanggil tiga mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, yakni Aloisius Sihite, Toga Tambunan, dan Dapot M Sagala berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, seperti halnya Bupati Nias Binahati B Baeha, mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan nantinya juga akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada di Medan. Hanya saja, belum ada kepastian kapan RE Siahaan ditahan untuk selanjutnya nanti dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pegadilan Tipikor Medan. RO,Analisa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar