Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 05 Mei 2011

Wali Kota Bekasi Menangis Saat Bacakan Eksepsi

BANDUNG, ReALITA Online — Ratusan simpatisan terdakwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi M M, menggelar aksi dan memadati ruang sidang PN Bandung.

Massa dari berbagai elemen masyarakat Kota Bekasi itu menuntut Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan MM yang mereka nilai tidak bersalah. MM diduga terlibat atas empat kasus korupsi, yakni kasus suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, kasus suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum (mamin).

"Beliau tidak bersalah. Kami menuntut Pengadilan Tipikor Bandung segera membebaskan MM karena jelas tidak bersalah," kata salah seorang peserta aksi.

Selain memadati pelataran parkir PN Bandung, sebagian massa juga merangsek ke ruang sidang. Beberapa di antara mereka sempat membuat kegaduhan dengan berteriak-teriak. Ruangan seluas lapangan basket tersebut akhirnya penuh sesak oleh pendukung MM.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 - 10.30 WIB itu beragendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa. Mochtar yang mengenakan batik berwarna gelap serta celana dan peci hitam, memilih membacakan eksepsinya sendiri.

Setelah dipersilakan Ketua Majelis Hakim Azharyadi, terdakwa M pun berdiri untuk membacakan eksepsi. Sesekali, politisi dari PDIP ini menitikkan air mata.

"Saya sungguh tidak mengerti, kenapa sekarang ini saya berdiri di sini. Saya juga tidak dapat mengerti apalagi memahami dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU)," paparnya.

Kuasa hukum terdakwa Sirra Prayuna menambahkan, pihaknya tidak mau terjebak dalam dakwaan yang diajukan JPU hingga masuk ke ranah formil atau materil. Sehingga pihaknya memperluas dakwaan pada penilaian penasihat hukum terhadap KPK.

Sebelumnya, Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa mencoba menyuap pihak KLH melalui Imelda untuk mendapatkan Piala Adipura dengan dua gepok uang.

JPU dari KPK, I Made Ketut Sumadane mendakwa terdakwa M dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 5 ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau pasal 13 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuma 20 tahun penjara. RO, Gala Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar