JAKARTA, ReALITA Online — Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, mengatakan surat M Nazaruddin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang dijalaninya. "Proses hukum tidak berpengaruh banyak dan Presiden tidak menanggapi apa- apa," ujar Djoko di sela- sela mengikuti acara Buka puasa bersama di rumah Ketua DPD, Sabtu 20 Agustus 2011.
Djoko juga mengatakan, semua tanpa pandang bulu dilindungi oleh hukum. "Dalam konteks perlindungan warga negara semua dilindungi. Tapi siapapun yang bersalah itu prosesnya proses hukum," ujar Djoko.
Kemudian ketika ditanya, apakah surat tersebut dibaca oleh Presiden, Djoko mengatakan justru surat tersebut belum sampai. "Saya tanya ke Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara, suratnya belum sampai ke sana," ujar Djoko.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan, tidak seharusnya Nazaruddin mengirim surat kepada SBY. "Pak Nazar itu statusnya sudah dicabut keanggotaannya dari Partai Demokrat," kata Anas.
Dalam suratnya, tersangka suap wisma atlet itu meminta agar Presiden SBY melindungi keluarganya. vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar