TANGERANG, ReALITA Online — Empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana teroris di Masjid Adz-Zikro di markas Polres Cirebon, Jawa Barat, diancam maksimal hukuman mati. Mereka melanggar Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Seorang lainnya, penyedia senjata api di Depok untuk kebutuhan jihad terkait terorisme, didakwa terancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. Ia didakwa melanggar Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi.
Lima terdakwa terkait perkara dugaan tindak pidana teroris itu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/10/2011).
Empat terdakwa kasus bom bunuh diri di Cirebon pada 15 April 2011 lalu yakni Achmad Basuki alias Uki (28), adik kandung Muchamad Syarif (pelaku bom bunuh diri di masjid itu), Arif Budiman bin Akmaludin Sastra Prawira (39), Musolah bin Saifullah (35), dan Andri Siswanto alias Hasim (32).
Sementara penyedia senjata api adalah Mardiansyah alias Ferdi (26).
Tim jaksa gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang menyatakan, para terdakwa bom Cirebon melanggar pasal sama yakni Pasal 7, 9, 13 huruf C, junto Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Teroris.
Untuk pasal 7 dan 9, kelimanya dituntut hukuman mati, sedangkan pelanggaran Pasal 13 huruf C diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan tim jaksa penuntut umum gabungan, beranggotakan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tangerang itu dilakukan terpisah di dua ruang terpisah, dengan masing-masing ketua majelis hakim yang berbeda.
Basuki, Arif, dan Mardiansyah secara bergiliran disidang di ruang utama dengan masing-masing ketua majelis hakim Syamsu Bachri Harahap, Thamrin, dan Puji.
Di ruangan terpisah yakni ruang sidang V dengan terdakwa Musolah dan Andri masing-masing diadili masing-masing oleh majelis hakim yang diketuai Riyadi Sunindio dan Zainal A Hasibuan.
Dalam dakwaannya, kata Riyadi, mengatakan, kelima orang itu memiliki peran masing-masing. Arif Budiman adalah penerima titipan ransel berisi bom paralon sebanyak tujuh unit. Musollah dan Andri Siswanto berperan sebagai penerima paket bom dari Arif yang dititipkan korban bunuh diri dan dibuang ke Sungai Soka, Cirebon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar