SUBANG, ReALITA Online — Jamak restoran dan tempat hiburan malam di Kabupaten Subang,Jawa Barat, disinyalir belum memiliki izin resmi dari Pemkab Subang. Akan tetapi,pihakinstansi terkait sampai sekarang belum menyentuh keberadaan restoran dan tempat hibura tersebut.“Jika restoran dan tempat hiburan itu diberikan izin resmi, tentunya bisa memberikan kontribusi yang lumayan bagi kas daerah,” ujar Ketua PHRI Hj. Ratna Bambang Heryanto, disela-sela acara pertemuan rutin para pengurus dan anggota PHRI Subang di sebuah rumah makan di bilangan Kec. Dawuan, Selasa (25/10).
Menurut dia, rumah makan dan tempat hiburan malam itu sebagian besar berada di tepi Jalan Raya Pantura, Kec. Patokbesi. Sebagian lagi terdapat di wilayah Subang Kota, Pamanukan, dan Binong.
Dikatakan, karena restoran tersebut belum berizin, pihaknya tidak bisa merangkul mereka untuk bergabung ke dalam PHRI. Alih-alih, mereka pun tidak bisa memberikan kontribusi yang jelas ke kas daerah. Copyright Cie, Sumber: PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar