KARAWANG, ReALITA Online — Menyikapi pemberitaan terkait “Kegiatan Umroh Keluarga Bupati Karawang,” yang terbit di sejumlah media cetak akhir-akhir ini, terdapat beberapa hal dan fakta yang perlu untuk diluruskan dan dijelaskan kembali. Hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya isu yang tidak benar yang dapat menimbulkan kesalahan persepsi di kalangan masyarakat.Beberapa hal yang perlu diluruskan kembali, di antaranya:
1.Tidak ada sedikit pun anggaran APBD Kab. Karawang yang digunakan untuk membiayai perjalanan Umroh yang dilakukan keluarga Bupati, baik istri maupun anak-anaknya. Kegiatan umroh tersebut merupakan kegiatan pribadi dan dilakukan dengan menggunakan dana pribadi.
2.Terdapat alokasi dana untuk perjalanan keagamaan yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Karawang yang dikelola oleh Bagian Kesra Setda Kab. Karawang, dimana alokasi anggaran tersebut telah ada sejak beberapa tahun yang lalu.
3. Alokasi anggaran tersebut diperuntukan bagi masyarakat Karawang yang dinilai memenuhi salah satu kriteria, sebagaimana diatur melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk Perjalanan Ibadah Keagamaan. Di antara kriteria penerima bantuan tersebut, antara lain: tokoh agama atau tokoh masyarakat yang berkarya di bidang keagamaan--melalui ajuan Kepala Desa masing-masing: penerima penghargaan atau sebagai juara di bidang masing-masing, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional dan internasional, melalui ajuan dinas/instansi/OPD terkait.
Bantuan dapat diutamakan bagi mereka yang belum memiliki kemampuan untuk membiayai perjalanan ibadah keagamaan. Para peserta yang diusulkan dan memenuhi kriteria tersebut selanjutnya disahkan melalui Keputusan Bupati.
4. Untuk tahun 2011, alokasi anggaran tersebut adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang antara lain meliputi 19 (sembilan belas) ibadah umroh sebesar Rp. 361.000.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), 2 (dua) ibadah haji sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), serta 1 (satu) ibadah kristiani sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),. Total anggaran yang digunakan sebesar Rp. 424.000.000, (empat ratus dua puluh empat juta rupiah), dimana sisa anggaran yang tidak digunakan telah dikembalikan ke kas daerah.
5. Dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 978/Kep. 618-Huk/2011 tentang Penerima Bantuan Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Keagamaan Tahun 2011, mereka yang menerima bantuan adalah:
a.Ibadah Umroh : Ahmad Sobandi, Nina Herlina S, Masruhin, Sarjo, A. Sudiana, Maman Rahman, Tatang, Lilis Murniasih, Hapid Maksum, Dede S, Andri Hidayat, A. Suherman, Budi Sutrisno, Darwis, Lili Sajili, Yono Waryono, Sarwanti, Sumiati, dan Hasan Sodik. b. Ibadah Haji :J.Hidayat, dan Ahmad Rifa’i. c.Ibadah Kristiani : T.P. Sinaga.
6. Jumlah peserta umroh yang diberangkatkan pada tahun 2011, sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati tersebut, adalah sebanyak 19 (sembilan belas) orang, dimana biaya perjalanan yang dikeluarkan untuk masing-masing peserta tersebut sekitar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
7. Dari sembilan belas peserta yang diberangkatkan umroh dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati tersebut, tidak terdapat nama istri Bupati maupun anak-anaknya.
8. Peserta umroh dari Pemerintah Kabupaten Karawang diberangkatkan dengan pendamping dari Kantor Kementerian Agama Kab. Karawang, dan dibagi dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama sebanyak 9 (sembilan) orang, yang berangkat pada tanggal 11 Juli 2011, dan gelombang kedua sebanyak 10 (sepuluh) orang, yang berangkat pada tanggal 16 Juli 2011.
9. Keluarga Bupati, baik istri maupun anak-anaknya tidak berangkat umroh bersama dengan peserta umroh dari Pemerintah Kabupaten Karawang, melainkan berangkat dengan menggunakan jasa perusahaan travel PT. Arminareka Perdana. Berdasarkan data dan informasi dari perusahaan tersebut, Istri Bupati dan dua anaknya berangkat pada tanggal 23 Juli 2011, sedangkan dua anaknya yang lain berangkat pada tanggal 16 Agustus 2011.
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa isu tersebut tidaklah benar dan tidak memiliki dasar apapun. Untuk itu dengan adanya penjelasan ini, masyarakat maupun pihak terkait lainnya diharapkan untuk tidak begitu saja mempercayai/mengkutip pernyataan/ statemen yang tidak jelas duduk permasalahan sebenarnya.
Demikian Klarifikasi ini dibuat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, untuk dipergunakan sebagai penjelasan terhadap permasalahan terkait tersebut. (Kabag Humas Setda Pemkab Karawang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar