Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 21 Oktober 2011

Korupsi Bansos Kota Bandung Tersangka Bertambah Lagi

BANDUNG, ReALITA Online — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat menetapkan tersangka kasus dana hibah dan bansos Kota Bandung HK kuasa bendahara umum daerah. Sebelumnya Kejati sudah menetapkan tujuh tersangka.

"Kami menetapkan satu tersangka lagi, bernisial HK," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Fadil Zumhanna pada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Jumat (21/10/2011).

Peran HK menandatangani surat pencairan dana. "Jadi untuk menandatangani dokumen keuangan tersebut harus jelas peruntukkannya, untuk apa dan alamat siapa yang dituju. Nah, dalam hal ini itu tidak dilakukan oleh tersangka," ujar Fadil.

Ia menuturkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D) seharusnya jelas mencantumkan keterangan pada siapa dan untuk apa. "Pada siapa-nya itu yang dilanggar," tuturnya.

Namun, Aspidsus itu tak mau membuka lebih jauh peran tersangka HK. "Yang lain enggak mau saya tambahkan karena nanti terlalu jauh masuk ke substansi. Yang jelas penetapan itu berdasarkan alat bukti dan saksi yang telah diteliti," tandasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, sejauh ini sudah lebih dari 30 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Sementara pemeriksaan tersangka akan segera dijadwalkan pada akhir penyusunan berkas.

"Kalau proses sudah agak di ujung atau kami anggap hampir selesai. Sekarang penjadwalan saksi dulu," tuturnya.

Sebelumnya Kejati Jabar telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu tiga bagian keuangan sekretariat daerah dan empat ajudan Walikota dan Sekda Kota Bandung. Copyright:Cie, Sumber:detik.news

Tidak ada komentar:

Posting Komentar