Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 28 Oktober 2011

Mochtar Minta Aktif Kembali Walikota Bekasi

BEKASI, ReALITA Online — DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, siap bekerjasama dengan siapa pun yang menjadi Walikota yang memimpin Kota Bekasi. Sementara Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi enggan berkomentar.

“Saya tidak mau berkomentar apa-apa, karena nanti khawatir salah persepsi. Jadi lebih baik tidak perlu dikomentari. Saya bicara begini pun pasti ada yang salah lagi menanggapi,” kata Rahmat seperti dikutip Pos Kota.

Hal ini terkait adanya pengajuan surat permohonan aktif kembali Walikota Bekasi non aktif Mochtar Mohamad setelah Pengadilan Tipikor Jawa Barat memvonis bebas murni dari empat dakwaan perkara kasus korupsi.

Meski demikian, Rahmat mengaku tetap bekerja sesuai tugas dan kewajibannya. “Jangan tanya saya ya soal masalah itu, kalau tanya yang berhubungan dengan pekerjaan saya, pasti saya jawab,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bekasi, Andi Zabidi, mengaku baru mengetahui permohonan itu dari pemberitaan di media. “Kami tidak mempermasalahkan siapa pun yang menjadi pemimpin atau walikota Bekasi, karena siap untuk bekerjasama,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Sutriono mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan Pemerinah Kota (Pemkot) Bekasi. “Kami siap dan terbuka dengan siapa pun yang mempimpin Kota Bekasi. Baik itu Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi maupun jika nantinya kembali dipimpin oleh Mochtar Mohamad,”tandasnya.

Sebelumnya, Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad mengajukan surat permohonan aktif kembali ke Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat, Rabu (26/10/2011). “Seharusnya Mochtar sudah bisa bekerja kembali,” kata Darius Doloksaribu, anggota tim kuasa hukum Mochtar Mohamad.

Permohonan aktif kembali disampaikan dengan melampirkan surat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang diterima kuasa hukum, Selasa ,(25/10/20111).

Menurut Darius, izin aktif kembali seharusnya bisa langsung diterbitkan setelah putusan bebas murni keluar tanpa harus menunggu kasasi yang dilakukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Copyright Cie,Sumber:Pos Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar