Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 18 Oktober 2011

Pencemaran TPA Bantargebang, Plt Walikota Bekasi Minta Laporan Tertulis

BEKASI, ReALITA OnlinePlt.Walikota Bekasi Rahmat Effendi minta BPLH Kota Bekasi segera beri laporan tertulis soal pencemaran dan dana kompensasi dari TPST Bantargebang. Pasalnya, masalah tersebut berdampak pada kehidupan warga Kota Bekasi.

“Laporan tertulis ini penting karena untuk menindaklanjuti masalah tersebut agar tidak hanya beradu argumen saja di media,” kata Rahmat.

Ia menilai apa yang dilakukan BPLH sudah seharusnya. “Tapi saya belum terima laporan tertulis, baik dari BPLH dan Dinas Kebersihan soal adanya pencemaran dari air sampah dari TPST Bantargebang,” katanya.

Soal dana kompensasi, Rahmat juga akan panggil Dinas Pendapatan Kota Bekasi untuk memberi laporan apakah dana tersebut ada atau tidak. “Saya baru baca dari media saja, soal dana kompensasi ini biar Dinas Pendapatan yang menangani,” katanya.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, Dadang Hidayat menegaskan sudah seharusnya dana kompensasi yang 20 persen dari Rp16 miliar langsung disetorkan Pemda DKI ke Pemkot Bekasi. “Jangan beralasan kalau kami tidak ada rekening,” katanya.

Selama ini, dana kompensasi masyarakat di sekitar TPST atau disebut community development sebesar 20 persen atau Rp3.2 milyar dari total nilai kompensasi yakni Rp16 milyar, diserahkan Pemda DKI kepada PT GTJ bersama dengan dana pengelolaan teknis TPST. “Ini hanya soal kemauan dari Pemda DKI saja, mau nggak mereka membayar yang 20 persen langsung, tidak perlu lewat PT GTJ karena nilainya jadi berkurang dipotong pajak,” tegas Dadang.

Nilai kompensasi sampah yang menjadi kewajiban DKI Jakarta rata-rata Rp 16 miliar per bulan, dari volume sampah 5.200- 5.300 ton per hari yang dibuang. Kompensasi setiap ton sampah sebesar Rp 107 ribu.

Kompensasi sampah itu dibagi dua, sebesar 20 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar masuk kas daerah Kota Bekasi. Selebihnya 80 persen diberikan kepada PT GTJ selaku pengelola teknis TPST Bantargebang.

Kepala Unit Pelaksana Tugas DKI Jakarta untuk TPST Bantargebang Zainuri mengatakan soal pembayaran kompensasi sampah sebenarnya pihaknya sudah mau membayar langsung. “Tapi sampai saat ini kami belum terima masukan dari Pemkot Bekasi, harus ke rekening mana membayar dana kompensasi yang 20 persen itu,” kilahnya.

Ia juga mengakui kalau pihaknya memang belum memiliki tim audit untuk Amdal di TPST Regional Bantargebang. “Tahun depan kami usulkan anggarannya untuk tim audit yang harus independet untuk Amdal TPST,” katanya.

Diharapkan minggu ini, pihaknya akan mengundang Pemkot Bekasi untuk membicarakan masalah kompensasi dan juga soal pencemaran yang dituding Pemkot Bekasi ke TPST Regional Bantargebang. “Harus duduk bersama membahas karena jangan sampai saling tuding tanpa penyelesaian,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar