Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 18 Oktober 2011

Wali Kota Bekasi Bebas, KPK Diminta Koreksi Diri

JAKARTA, ReALITA Online — Anggota Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koreksi internal terkait putusan bebas Wali Kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad.

Menurutnya, KPK harus memeriksa penyidik dan penuntut umum yang menangani kasus Mochtar yang berujung pada vonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

"Sebab, tidak tertutup kemungkinan bahwa vonis bebas bagi Mochtar Muhammad disebabkan kekurang cermatan atau kelemahan jaksa Tipikor dalam merumuskan dakwaan maupun menyajikan bukti-bukti di persidangan," kata Bambang kepada okezone, Minggu (16/10/2011) malam.

Bambang menambahkan bila dakwaan, saksi dan alat bukti yang diajukan ke persidangan lemah, maka hal itu dapat membuka peluang bagi hakim untuk membebaskan terdakwa. "Majelis hakim tidak bisa memaksakan kemauan jaksa penuntut untik menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan karenanya harus dihukum, manakala rumusan dakwaan sumir," kritiknya.

Selain itu, Bambang meminta publik termasuk KPK tidak mengembangkan opini yang mengesankan adanya permainan di balik vonis bebas politikus PDI Perjuangan tersebut.

"Dikembangkan asumsi seakan-akan vonis bebas bagi Mochtar menjadi kehendak tunggal hakim Ramlan Comel, hanya karena dia pernah menjadi terdakwa korupsi di Pekan Baru, Riau. Padahal, vonis bebas bagi Mochtar diputuskan majelis hakim Tipikor dengan suara bulat," pungkasnya. okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar