Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 04 November 2011

Tahun 2012 UMK Purwakarta Naik 8,9 Persen

PURWAKARTA, ReALITA Online — Upah Minimum Kabupaten Purwakarta (UMK) tahun 2012 naik sekitar 8,97% dari UMK 2011 sebesar Rp 961.200 menjadi Rp 1.047.000. Sedangkan upah pekerja yang masuk kedalam kelompok jasa usaha (KJU) mengalami kenaikan setara dengan KHL sebesar Rp 1.244.560, sebelumnya upah KJU Rp 1.166.000. Kenaikan UMK Purwakarta tahun 2012 ini sudah diajukan ke Gubernur Jabar untuk mendapat persetujuan.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta Titov Firman mnyampaikan hal tersebut sebagaimana dikutip PRLM, Kamis (3/11), di ruang kerjanya.

Menurut dia, kenaikan UMK 2012 Kabupaten Purwakarta ini mengalami kenaikan setelah dibahas secara alot di dalam Depekab yang sejak satu bulan belakangan intensif mengadakan pertemuan.

"Kenaikan UMK Purwakarta tahun 2012 ini tidak sebesar harapan pekerja yang beberapa waktu lalu mengadakan aksi menuntut UMK Purwakarta tahun 2012 mencapai Rp 2 juta lebih," katanya.

Menjawab pertanyaan, Titov Firman mengatakan tuntutan buruh agar UMK di Purwakarta dibagi menurut sektoral, itu tidak mungkin dilakukan. Pasalnya, sekarang ini masing-masing daerah memiliki perhitungan sendiri tentang besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah barang tentu UMK jauh dibawah KHL.

Dia mengatakan, setelah selesai dibahas di dalam Pepekab, rencana kenaikan UMK Purwakarta tahun 2012, ini sudah disampaikan kepada Gubernur Jabar untuk mendapat persetujuannya.

"Kami sudah menyampaikan usulan kenaikan UMK Purwakarta tahun 2012, tinggal menunggu persetujuan gubernur," kata Titov. Sumber:PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar