![]() |
| Bupati Subang non-aktif, Eep Hidayat |
JAKARTA, ReALITA Online — Bupati
Kabupaten Subang, Jawa Barat, non-aktif Eep Hidayat mengadukan putusan vonis
Mahkamah Agung (MA) untuk dirinya ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta,
Jumat (24/2).
Dalam
pengaduannya, Eep tidak terima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan MA
kepadanya dalam kasus korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (BP-PBB)
Kabupaten Subang periode 2005-2008.
Walau
gagal bertemu langsung dengan Mendagri Gamawan Fauzi, Eep akan tetap
menjalankan upaya hukum dan politik untuk memprotes keputusan MA. Menurut Eep
biaya pemungutan BP-PBB 2005-2008 Kabupaten Subang sudah sesuai aturan.
Akibat
vonis MA tersebut, perangkat pemerintahan dari desa hingga kabupaten mengancam
mogok dan menghentikan pelayanan publik di Subang. Aksi tersebut dipimpin
langsung Wakil Bupati Subang Ojang Suhandi.
Selain
mogok kerja, pegawai Pemda Subang juga mengancam akan melakukan pemblokadean
jalan Pantai Utara Subang mulai Sabtu mendatang. Lumpuhnya kegiatan pemda
tersebut akan terus berlangsung hingga masa tugas Eep berakhir pada 2013.
Sebelumnya,
Eep juga divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung
karena tidak terbukti merugikan negara dalam kasus korupsi tersebut. Sumber: Metrotv

Tidak ada komentar:
Posting Komentar