Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 24 Februari 2012

Bupati Subang Non-Aktif Datangi Kemendagri


Bupati Subang non-aktif, Eep Hidayat
JAKARTA, ReALITA Online — Bupati Kabupaten Subang, Jawa Barat, non-aktif Eep Hidayat mengadukan putusan vonis Mahkamah Agung (MA) untuk dirinya ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Jumat (24/2).
Dalam pengaduannya, Eep tidak terima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan MA kepadanya dalam kasus korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (BP-PBB) Kabupaten Subang  periode 2005-2008.
Walau gagal bertemu langsung dengan Mendagri Gamawan Fauzi, Eep akan tetap menjalankan upaya hukum dan politik untuk memprotes keputusan MA. Menurut Eep biaya pemungutan BP-PBB 2005-2008 Kabupaten Subang sudah sesuai aturan.
Akibat vonis MA tersebut, perangkat pemerintahan dari desa hingga kabupaten mengancam mogok dan menghentikan pelayanan publik di Subang. Aksi tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Subang Ojang Suhandi.
Selain mogok kerja, pegawai Pemda Subang juga mengancam akan melakukan pemblokadean jalan Pantai Utara Subang mulai Sabtu mendatang. Lumpuhnya kegiatan pemda tersebut akan terus berlangsung hingga masa tugas Eep berakhir pada 2013.
Sebelumnya, Eep juga divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung karena tidak terbukti merugikan negara dalam kasus korupsi tersebut. Sumber: Metrotv

Tidak ada komentar:

Posting Komentar