JAKARTA,
ReALITA Online — Munculnya nama Dhana Widyatmika,
mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang mempunyai
harta puluhan miliar rupiah, membuka kecurigaan tentang masih banyaknya pegawai
pajak dengan kekayaan serupa. Kasus ini merupakan tamparan bagi program
reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah yang pertama kali dilaksanakan
di Kementerian Keuangan.
Demikian
dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi
Isra dan anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, secara terpisah di
Jakarta, Minggu (26/2/2012). Saldi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mendorong dilakukan penelusuran lebih jauh tentang kemungkinan masih adanya
pegawai Ditjen Pajak berekening gendut.
”Jika
mencermati Gayus Halomoan Tambunan dan Dhana, jangan-jangan tidak dua orang ini
saja. Kalau golongan IIIC saja memiliki rekening Rp 60 miliar, bagaimana
golongan IIID, IVA, atau IVB. Telusuri rekening pegawai pajak sampai ke
rekening milik istri/suami dan anaknya,” ungkap Saldi.
Selain
Gayus dan Dhana, mantan pegawai pajak yang disidangkan karena mempunyai
rekening besar adalah Bahasyim Assifie. Bahasyim memiliki dana sekitar Rp 64
miliar di rekeningnya yang diduga dari pemberian pihak lain yang terkait pajak.
Mencuatnya
perkara Dhana, kata Saldi dan Trimedya, menegaskan ternyata reformasi birokrasi
dengan pemberian remunerasi tidak menjamin tak ada penyimpangan. Kasus ini
membuktikan ada masalah dalam reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan.
Saldi pun mengusulkan perlu mekanisme pengawasan yang ketat agar bisa mencegah
penyalahgunaan kewenangan.
Trimedya
menuturkan, dugaan korupsi di Kementerian Keuangan masih terjadi, kali ini
muncul dalam kasus Dhana, karena penyelesaian perkara Gayus atau Bahasyim tak
pernah dituntaskan. Tidak pernah terungkap tuntas siapa saja yang terlibat
dalam kasus itu.
Sementara
itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
mengeluarkan catatan perjalanan Dhana. Dhana tercatat meninggalkan Indonesia
terakhir pada 4 November 2011 ke Singapura dengan Lion Air. Ia kembali ke
Indonesia, 7 November 2011.
Selain
ke Singapura, Dhana juga tercatat menggunakan Garuda Indonesia menuju Jeddah
pada 6 November 2010 dan kembali ke Indonesia pada 8 Desember 2010. Dhana
tercatat dalam paspor bernomor S 822199 dengan nama Dhana Widyatmika Merthana.
Ia lahir di Malang, Jawa Timur, 3 Maret 1974.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Minggu, menambahkan,
penyidik segera memeriksa Dhana yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 16
Februari lalu. DA, istri Dhana, berstatus sebagai saksi. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar