Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 28 Februari 2012

Guru Honorer Pada 12 Maret 2012 Demo Besar-besaran


BEKASI, ReALITA Online — Guru dan tenaga tata usaha honorer di seluruh Indonesia berencana menggelar aksi demo secara nasional di Istana Negara pada 12 Maret 2012. Sedikitnya 8.000 guru dan tenaga tata usaha honorer seluruh Indonesia terlibat dalam aksi tuntutan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Itu kesepakatan kami setelah menggelar kongres guru dan tenaga tata usaha honorer se-Indonesia di Islamic Center Kota Bekasi," kata Ketua Komite Guru Bekasi Mukhlis Setiabudi, Senin (27/2).
Tuntutan mereka berlaku umum tanpa kecuali. Seluruh guru dan tenaga tata usaha honorer tahun 2012 harus diangkat seluruhnya tanpa sisa."Kalau masih ada sisa, akan menimbulkan kecemburuan baru. Selama ini, pun tenaga honorer sudah saling cemburu karena ada yang masuk kategori I atau mendapatkan prioritas pengangkatan tanpa tes," ucap Mukhlis.
Pengategorian itu pula yang sarat konflik. Sebab penyusunan data siapa saja tenaga honorer yang berhak masuk kategori I tersebut kerap kali diwarnai kecurangan serta  rekayasa.
Perihal rekayasa data tersebut, Ketua KGB Muklis Setiabudi menyebutkan terjadi di Kota Bekasi. Keyakinanya didasari penelusuran data 221 tenaga honorer Kota Bekasi yang masuk kategori I untuk diangkat menjadi PNS.
"Kami memilih sampel berdasarkan daftar I pengajar di SD dan menemukan delapan guru honorer yang masuk kategori I yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun," tandas Muklis.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) No. 5/ 2010 tentang Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer, masa kerja tenaga honorer yang bisa diangkat minimal satu tahun terhitung sejak 31 Desember 2005. Sementara kedelapan pengajar tersebut baru mulai bekerja pada bulan Mei, Juli, dan November 2005.
Kecurigaan lain nomor Tenaga Kerja Kontrak (TKK) kedelapan pengajar tersebut. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi menyebutkan jumlah TKK pada tahun 2005 4.114 orang. Namun, kedelapan pengajar itu memiliki nomor TKK di atas angka 4.600
"Kalau memang jumlah TKK tahun itu hanya 4.114 orang, hanya satu yang benar-benar tercecer, yaitu Surojo dari SDN Kranji XI yang nomor TKK-nya 2.000-an. Sedangkan yang delapan itu lebih besar dari jumlah TKK yang ada," ujar Muklis lagi.
Karena itu, pembekuan surat e Menpan tahun 2010 tentang verifikasi dan validasi data tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah No.48/2005 juncto PP No.43/2007 yang masa amanatnya sampai tahun 2009, jadi tuntutan berikutnya para tenaga honorer.
Sehubungan dengan pembekuan edaran tersebut, verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang mendapat prioritas, tidak berdasarkan terhitung masa tugas tahun 2005 ke bawah, melainkan masa kerja dan umur kritis.
"Semua tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum tahun 2006 dan juga yang baru bekerja setelahnya, sampai tahun 2010, wajib diangkat tanpa pembedaan dan pengecualian," katanya. Sumber: PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar