BEKASI, ReALITA Online — Guru
dan tenaga tata usaha honorer di seluruh Indonesia berencana menggelar aksi demo
secara nasional di Istana Negara pada 12 Maret 2012. Sedikitnya 8.000 guru dan
tenaga tata usaha honorer seluruh Indonesia terlibat dalam aksi tuntutan
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Itu
kesepakatan kami setelah menggelar kongres guru dan tenaga tata usaha honorer
se-Indonesia di Islamic Center Kota Bekasi," kata Ketua Komite Guru Bekasi
Mukhlis Setiabudi, Senin (27/2).
Tuntutan
mereka berlaku umum tanpa kecuali. Seluruh guru dan tenaga tata usaha honorer
tahun 2012 harus diangkat seluruhnya tanpa sisa."Kalau masih ada sisa,
akan menimbulkan kecemburuan baru. Selama ini, pun tenaga honorer sudah saling
cemburu karena ada yang masuk kategori I atau mendapatkan prioritas
pengangkatan tanpa tes," ucap Mukhlis.
Pengategorian
itu pula yang sarat konflik. Sebab penyusunan data siapa saja tenaga honorer yang
berhak masuk kategori I tersebut kerap kali diwarnai kecurangan serta rekayasa.
Perihal
rekayasa data tersebut, Ketua KGB Muklis Setiabudi menyebutkan terjadi di Kota
Bekasi. Keyakinanya didasari penelusuran data 221 tenaga honorer Kota Bekasi
yang masuk kategori I untuk diangkat menjadi PNS.
"Kami
memilih sampel berdasarkan daftar I pengajar di SD dan menemukan delapan guru
honorer yang masuk kategori I yang masa kerjanya belum mencapai satu
tahun," tandas Muklis.
Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) No. 5/ 2010 tentang
Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer, masa kerja tenaga honorer yang bisa
diangkat minimal satu tahun terhitung sejak 31 Desember 2005. Sementara
kedelapan pengajar tersebut baru mulai bekerja pada bulan Mei, Juli, dan
November 2005.
Kecurigaan
lain nomor Tenaga Kerja Kontrak (TKK) kedelapan pengajar tersebut. Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi menyebutkan jumlah TKK pada tahun 2005
4.114 orang. Namun, kedelapan pengajar itu memiliki nomor TKK di atas angka
4.600
"Kalau
memang jumlah TKK tahun itu hanya 4.114 orang, hanya satu yang benar-benar
tercecer, yaitu Surojo dari SDN Kranji XI yang nomor TKK-nya 2.000-an. Sedangkan
yang delapan itu lebih besar dari jumlah TKK yang ada," ujar Muklis lagi.
Karena
itu, pembekuan surat e Menpan tahun 2010 tentang verifikasi dan validasi data tenaga
honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah No.48/2005 juncto PP No.43/2007 yang
masa amanatnya sampai tahun 2009, jadi tuntutan berikutnya para tenaga honorer.
Sehubungan
dengan pembekuan edaran tersebut, verifikasi dan validasi data tenaga honorer
yang mendapat prioritas, tidak berdasarkan terhitung masa tugas tahun 2005 ke
bawah, melainkan masa kerja dan umur kritis.
"Semua
tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum tahun 2006 dan juga yang baru bekerja
setelahnya, sampai tahun 2010, wajib diangkat tanpa pembedaan dan
pengecualian," katanya. Sumber: PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar