JAKARTA, ReALITA Online — Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15
tahun penjara terhadap terpidana tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir.
“Menetapkan
lamanya terdakwa dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum
tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,” kata
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jakarta, Senin,
27 Februari 2012.
Putusan
ini diputuskan secara bulat pada 27 Februari 2012 oleh Ketua Majelis Djoko
Sarwoko, dengan anggota Mansur Kartayasa dan Andi Samsan Nganro.
Menurut
Mahkamah, Pengadilan Tinggi hanya mempertimbangkan delik materil, sedangkan
tindak pidana teroris merupakan tindak pidana formil, sehingga tidak perlu
dibuktikan adanya akibat dari tindakan itu. “Menolak permohonan kasasi dari Abu
Bakar Ba’asyir,” tegasnya.
Seperti
diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Ba'asyir bersalah
melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada
16 Juni 2011 lalu.
Namun
putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7
Juli 2011. Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara
Muslim mengajukan kasasi ke MA pada November 2011.
Sebelumnya,
anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Michdan menambahkan, pengajuan kasasi
tersebut murni keinginan Ba’asyir. Pasalnya Ba’asyir telah mengirim pesan
pendek kepada ajudannya, Hasyim Abdullah.
Berikut
isi SMS Ba'asyir: "Saya menolak vonis banding 9 tahun itu. Saya dizalimi,
dihukum karena saya menjalankan syariat agama Islam. Pengacara saya akan
melakukan kasasi atas vonis banding yang zalim ini." VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar