JAKARTA, ReALITA Online — Direktorat Jenderal Imigrasi telah
mencekal bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak DW. Kepala Sub Bagian Hubungan
Masyarakat dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi
mengatakan, pencekalan itu berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Agung.
Maryoto
mengatakan, permohonan tersebut diajukan pada Selasa (21/2/2012) lalu.
"Atas permohonan yang kami terima, kami telah mengabulkan perminaan cekal
tersebut," kata Maryoto, Jumat (24/2/2012).
Imigrasi
mencekal DW selama enam bulan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan DW
sebagai tersangka dugaan korupsi.
Jaksa
menduga melakukan korupsi atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK). Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Dana. Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Noor Rachmad mengatakan penyidik menemukan uang
tunai dan logam mulia berupa emas.
Kini
DW telah dimutasikan ke Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, dia adalah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar
Gambir. Dia dimutasi pada 2 Januari 2012 lalu.
Selain
DW, Kejaksaan Agung juga membidik nama lainnya. Inisialnya adalah DA yang tak
lain adalah suami DW. Pada Selasa (21/2/2012) lalu, penyidik juga sudah
menggeledah kantor DA.
Keduanya
diduga memiliki rekening tidak wajar jika dibandingkan dengan profilnya sebagai
pegawai pajak. DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar
kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA misalnya sebanyak
250.000 dollar AS. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar