Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 29 Maret 2012

Diajak Damai, Meriam Kukuh Laporkan Hotman


Meriam Bellina usai melaporkan Hotman ke Polda Metro
JAKARTA, ReALITA Online — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan aktris Meriam Bellina ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Hotman menyatakan dia berupaya keras menempuh jalan damai untuk menyelesaikan persoalan mereka. Bagaimana tanggapan Meriam?
Pengacara Meriam, Dwi Ria Latifa, menyatakan belum bisa berkomentar banyak soal ajakan perdamaian Hotman. Tetapi, dia menjelaskan bahwa Meriam telah memikirkannya matang-matang sebelum akhirnya membawa kasus ini ke kepolisian.
"Laporan polisi ini merupakan klimaks dari segala persoalan ini. Masalah berdamai atau tidak berdamai, setahu saya sampai hari ini Ibu Meriam tetap pada laporannya. Saya juga pernah tanyakan dan Beliau tetap ingin melanjutkannya," kata Dwi Ria seperti dikutip VIVAnews, Kamis, 29 Maret 2012.
Ditambahkan Ria, saat melaporkan mereka telah menyerahkan segala bukti kepada kepolisian. Mereka mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwajib.
"Sebelum melapor kami sudah mempersiapkan semua bukti. Semua sudah kami serahkan ke polisi," ujarnya.
Hotman sendiri menyatakan tidak menyangka Meriam akan melaporkan dirinya atas tuduhan kekerasan. Hotman menyangkal semua tuduhan Meriam itu.
"Kami memang sudah hampir putus. Tiga bulan terakhir tidak bertemu," ujar pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin ini.
Meriam Bellina sendiri memilih bungkam usai melaporkan Hotman ke polisi kemarin petang, Rabu 28 Maret 2012. Dalam salinan laporan kepolisian, Meriam mengaku telah mengalami tindak kekerasan sejak 10 April 2009. Itu meliputi dimaki-maki, dibanting, dicekik, dan ditampar berkali-kali. Dia juga menyatakan pernah diancam melalui SMS.
Karena laporan ini, Hotman terancam pasal 352 KUHP tentang penganiayaan berat, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 29 UU ITE.  VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar