Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 29 Maret 2012

Hotman Paris Tempuh Jalan Damai dengan Meriam


Hotman Paris Hutapea-Meriam Bellina
JAKARTA, ReALITA Online — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan penganiayaan seperti yang dilaporkan Meriam Bellina. Meski sudah dilaporkan ke polisi, Hotman akan berupaya keras menempuh jalan damai.
"Kami lagi coba berdamai," kata Hotman Paris Hutapea seperti dikutip VIVAnews, Kamis 29 Maret 2012. Menurut Hotman, dirinya akan mencoba menghubungi pihak-pihak Meriam Bellina untuk mengatur pertemuan jelang jalan damai.
Hotman tidak menyangka, artis senior itu melaporkan dirinya atas tuduhan perlakuan tindakan kekerasan. Dugaan penganiayaan yang baru dilaporkan tiga tahun kemudian. Hotman menyangkal semua tuduhan yang disebutkan dalam laporan kemarin.
"Kami memang sudah hampir putus. Tiga bulan terakhir tidak bertemu," ujar pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ini.
Hotman mengakui, pertemuan terakhir dengan Meriam berlangsung pada Januari 2012, atau sekitar tiga bulan lalu. Dalam pertemuan itu, kata Hotman, tidak ada masalah pelik yang mengakibatkan keributan besar.
"Tidak berantem, ribut atau sampai ribut besar. Saya jadi bingung," kata pria yang kerap memakai perhiasan dan membawa mobil Ferrari ini. Meski begitu, Hotman menghormati laporan yang disampaikan Meriam kepada polisi.
Hotman dan timnya akan berupaya keras agar kasus ini dapat dituntaskan dengan proses mediasi damai. "Pada dasarnya Meriam itu orang yang sangat baik," ujar Hotman.
Meriam Bellina bungkam usai melaporkan Hotman ke polisi kemarin petang. Berdasarkan laporan kepolisian, Meriam Bellina sudah mengalami tindakan kekerasan sejak 10 April 2009.
Tindakan yang dilakukan antara lain memaki-maki, membanting badan serta mencekik leher pelapor serta memukul dan menampar muka pelapor berkali-kali.
Jika terbukti bersalah pihak terlapor, Hotman Paris terkena pasal Penganiyayaan dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 351 KUHP dan 335 KUHP jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 thn 2008/ITE. VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar