KARAWANG, ReALITA
Online —
Dua anggota Kepolisian Resor Karawang diusulkan dipecat dari keanggotaan Polri
karena terbukti menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat terlarang.
Kepala
Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Arman Achdiyat, di Karawang,
Jawa Barat, Kamis (1/3/2012), menyatakan, seorang di antaranya telah diproses
secara hukum dan terancam hukuman 11 tahun penjara. Dia memakai dan diduga
mengedarkan narkoba.
"Seorang
anggota lainnya kini jadi DPO (daftar pencarian orang). Keduanya diusulkan
untuk dipecat karena tindak indisipliner," kata Arman tanpa menyebut
identitas kedua polisi tersebut.
Arman
menambahkan, semua anggotanya diwajibkan mengikuti tes untuk mengetahui apakah
menggunakan narkoba atau tidak pada Rabu kemarin. Tes serupa akan ditempuh
rutin dan hasilnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar