![]() |
| jembatan Cikao ambrol |
Asisten
Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Fadil Zumhanna,
di Bandung, Senin (3/5/2012), mengatakan, pihaknya telah menetapkan Hd, pejabat
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka. Hingga kini,
selain menunggu audit BPK untuk mengetahui kerugian negara, Kejati masih
memeriksa pihak-pihak terkait.
"Hasil
audit dari lembaga resmi negara itu nantinya yang menjadi dasar bagi kita,
untuk menulis kerugian negara dalam surat dakwaan," tambah Fadil.
Jembatan
dibangun untuk menghubungkan Kecamatan Babakancikao dan Jatiluhur di Kabupaten
Purwakarta melintasi Sungai Cikao. Dana Rp 5,4 miliar telah dicairkan dari
tahun anggaran 2009 dan 2010, namun hingga kini jembatan belum terbangun.
Pelaksana
proyek PT Zidan Pratama Agung itu, dua kali rusak sebelum jadi. Pada 25
Desember 2009, rangka baja jembatan yang ditopang batang pohon kelapa hanyut
dan ambruk diterjang arus Sungai Cikao. Peristiwa serupa terulang saat proses
pembangunan ulang pada 16 Februari 2010. sumber: kompas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar