| Lokasi penimbunan limbah B3, PT Tenang Jaya Sejahtera |
KARAWANG, ReALITA
Online —
Warga Karawang resah adanya timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
yang diduga dilakukan perusahaan pengelolaan limbah B3, PT Tenang Jaya
Sejahtera. Mereka pun khawatir pencemaran lingkungan hidup itu tidak hanya
mengancam kesehatan manusia, tetapi juga proses hukum atas kejahatan lingkungan
hidup yang dilakukan tidak pernah diusut tuntas.
Keresahan
warga Karawang ini terungkap dalam kesaksian warga Desa Mulia Sejati, Kecamatan
Ciampel, Karawang, Jawa Barat, saat memberi keterangan pers di Kantor Walhi,
Jakarta, Minggu (4/3).
Suryana,
seorang warga, menuturkan keresahan warga mulai muncul setelah memperhatikan
beberapa lokasi di sekitar kampung mereka mulai ditimbun limbah-limbah bekas
industri, seperti bekas industri batu bara dan cairan bekas rumah sakit.
"Awalnya,
kami melihat karena ada genangan air di bekas galian tambang yang memang tidak
jauh dari pemukiman warga. Rupanya di situlah tempat di buang limbah-limbah
berbahaya ini. Airnya berwarna sangat hitam," papar Supriyana, yang
kemudian bersama warga membentuk Forum Peduli Cinta Danau untuk melakukan
langkah advokasi.
Ia
menambahkan, selain di lokasi bekas galian tersebut, beberapa titik lain juga
ditemukan tempat penimbunan limbah.
"Luas
areal semuanya kira-kira mencapai 4 ha, milik PT Tenang Jaya Sejahtera. Di
dekat situ ada persawahan dan beberapa pemukiman warga," paparnya.
Pascatemuan
ini, ia dan beberapa warga mengambil inisiatif untuk membawa sampel air
genangan ini untuk dilakukan uji laboratorium di Universitas Pasundan Bandung.
Hasilnya mencengangkan, karena hasil uji baku mutu limbah BOD (biochemical
oxygen demand) dan COD (chemical oxygen demand) dari sampel yang dibawa
melampaui batas baku mutu yang ditentukan, yaitu 700 mg/l untuk limbah BOD dan
1.600 mg/l untuk limbah COD.
"Sementara
berdasarkan Ketentuan yang dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No
6 Tahun 1999, batas baku mutu BOD dan COD itu kan masing-masing 150 dan 300.
Pihak universitas pun sudah mengatakan ini sangat berbahaya karena kandungan
yang sangat tinggi," jelas SuprIyana.
Mereka
pun makin khawatir sumber air minum warga sekitar lokasi penimbunan akan
tercemar.
"Sumber
air minum warga di sana adalah air-air sumur. Saya tidak bisa membayangkan
akibatnya dengan timbunan limbah ini, karena otomatis terserap ke dalam tanah.
Akibat langsung memang tidak kami rasakan sekarang, tapi 10 atau 20 tahun ke
depan itu pasti,” tandas dia.
Karena
itu, warga mendesak pemerintah atau pihak berwajib untuk segera mengambil
langkah tegas bagi perusahaan untuk segera mengangkut limbah-limbah berbahaya
tersebut.
Pius
Ginting dari Walhi pun menegaskan, dari hasil pemantauan mereka, keberadaan PT
Tenang Jaya Sejahtera dalam industri pengolahan limbah B3 tidak memperoleh izin
untuk melakukan penimbunan.
"Sebagai
industri pengolahan limbah, dia hanya dibolehkan untuk menampung, mengolah dan
memanfaatkan, dan bukan penimbun. Indonesia ini hanya punya satu tempat legal
untuk menimbun limbah B3, yaitu PPLI (Prasada Pemusnah Limbah Industri) yang
ada di Cileungsi itu,” tegas Pius.
Karena
itu, apa yang dilakukan PT Tenang Jaya Lestari di Karawang ini merupakan jalan
pintas untuk mengurangi beban biaya perusahaan.
"Karena
kalau dia memakai jasa PPLI, berarti dia harus bayar. Daripada bayar, ya dia
timbun saja sendiri. Dan ini tindak pidana kejahatan lingkungan hidup,"
tandas dia.
Kepada
Polri, Polda Jabar, dan KLH, Pius mengingatkan agar dilakukan proses hukum yang
tegas kepada perusahaan sebagaimana amanat Pasal 85 ayat 2 UU No 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa
tindak pidana lingkungan hidup tidak berlaku penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. micom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar