![]() |
| Halimah Agustina Kamil |
JAKARTA,
ReALITA Online — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
permohonan mantan istri Bambang Triatmodjo, Halimah Agustina Kamil, yang
menggugat Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Menyatakan
menolak permohonan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat
membacakan putusan di Jakarta, Selasa (27/3).
Menurut
majelis hakim, dalil pemohon tidak beralasan hukum. Dalam pertimbangannya,
mahkamah berpendapat penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-undang nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan sepanjang frasa "...antara suami dan istri
terus menerus terjadi persilihan dan pertengkaran..." justru memberikan
salah satu jalan keluar ketika suatu perkawinan tidak lagi memberikan
kemanfaatan karena perkawinan sudah tidak lagi sejalan dengan maksud
perkawinan.
Namun
putusan MK ini tidak bulat karena Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyatakan
pendapat berbeda (dissenting opinion).
Akil
menyatakan bahwa Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan ini justru mempermudah
proses penceraian. "Dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU
Perkawinan tidak menjamin adanya upaya untuk melanggengkan ikatan perkawinan
yang sah bagi warga negara Indonesia," kata Akil.
Dia
juga menegaskan bahwa alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam
aturan tersebut tidak didukung dengan peraturan pelaksana maupun perangkat
hukum pendukung dalam upaya penegakan hukum perdata dalam lingkup peradilan
umum.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Halimah meminta agar MK menghapus Pasal 39 ayat (2)
huruf f UU Perkawinan yang berbunyi "Perceraian dapat disebabkan karena
antara suami dan istri terus menerus terjadi persilihan dan pertengkaran"
dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon
mengajukan permohonan ini dengan tujuan supaya wanita Indonesia tidak
disepelekan oleh suami.
Selain
itu, dengan diajukannya uji materi tersebut diharapkan dapat melindungi
istri-istri yang memiliki kasus serupa dengannya. Karena perceraian itu mungkin
dialami oleh banyak wanita Indonesia. ANT

Tidak ada komentar:
Posting Komentar