![]() |
| Halimah Agustina Kamil |
JAKARTA,
ReALITA Online — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
permohonan mantan istri Bambang Triatmodjo, Halimah Agustina Kamil, yang
menggugat Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Menyatakan
menolak permohonan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat
membacakan putusan di Jakarta, Selasa (27/3).
Menurut
majelis hakim, dalil pemohon tidak beralasan hukum. Dalam pertimbangannya,
mahkamah berpendapat penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-undang nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan sepanjang frasa "...antara suami dan istri
terus menerus terjadi persilihan dan pertengkaran..."
