Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***
Tampilkan postingan dengan label MK Tolak Gugatan Halimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MK Tolak Gugatan Halimah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Maret 2012

MK Tolak Gugatan Halimah


Halimah Agustina Kamil
JAKARTA, ReALITA Online — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mantan istri Bambang Triatmodjo, Halimah Agustina Kamil, yang menggugat Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (27/3).
Menurut majelis hakim, dalil pemohon tidak beralasan hukum. Dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sepanjang frasa "...antara suami dan istri terus menerus terjadi persilihan dan pertengkaran..."